Connect with us

Sidang Kedua Gugatan Ruko Puncak Dharmahusada Berlanjut, Konsumen Tuntut Kerugian Rp309 Miliar

Jatim

Sidang Kedua Gugatan Ruko Puncak Dharmahusada Berlanjut, Konsumen Tuntut Kerugian Rp309 Miliar

SURABAYA, Bebas.co.id

Sidang kedua gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Tan Susanty Tanzil dan sejumlah konsumen pembeli Ruko Puncak Dharmahusada kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/9/2026).

Gugatan tersebut tercatat dalam Perkara Perdata Nomor 865/Pdt.G/2026/PN Sby. Para penggugat merupakan konsumen yang membeli sekitar 40 unit Ruko Puncak Dharmahusada (PDH) dari PT Puncak Dharmahusada Surabaya.

Objek ruko tersebut berada di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno Nomor 30-32, Kota Surabaya. Dalam perkara ini, PT Puncak Dharmahusada menjadi Tergugat I, Netty selaku komisaris dan mantan direktur sebagai Tergugat II, serta Nanang Lesmana selaku direktur dan mantan komisaris sebagai Tergugat III.

Pada persidangan pertama, Senin (31/8/2026), ketiga tergugat disebut tidak hadir. Menurut pihak penggugat, ketidakhadiran tersebut terjadi meskipun kuasa hukum para tergugat telah mendaftarkan surat kuasa di Kepaniteraan PN Surabaya pada hari yang sama.

Perkara ini diperiksa majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Sari, S.H., M.H., dengan anggota Ni Putu Sari Indayani, S.H., M.H. dan I Made Yuliada, S.H., M.H.

Ketua Tim Kuasa Hukum para penggugat dari Firma Hukum Anner Mangatur Sianipar & Partners (AMS Law Firm), Anner Mangatur Sianipar, mengatakan pokok persoalan dalam gugatan tersebut berkaitan dengan sertifikat kepemilikan ruko.

Menurut Anner, para konsumen telah menerima serah terima unit ruko sekitar sembilan tahun lalu. Namun hingga kini, sertifikat sebagai bukti kepemilikan belum diterima para pembeli, meskipun telah berulang kali ditagihkan kepada pihak pengembang.

“Seluruh ruko tersebut telah dibayar lunas, sehingga ruko tidak dapat dipergunakan secara maksimal untuk berusaha,” demikian pokok penjelasan pihak penggugat dalam pers release tersebut.

Para penggugat juga menyebut kondisi tersebut berdampak pada rencana pemanfaatan ruko, termasuk untuk membuka restoran sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.

Selain persoalan sertifikat, tim kuasa hukum para penggugat mengaku telah melakukan penelusuran legalitas proyek kepada sejumlah instansi terkait.

Dari penelusuran tersebut, mereka menyebut memperoleh informasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya melalui Surat Nomor 500.12.18.1/7295/436.7.13/2026 tertanggal 26 Juni 2026.

Berdasarkan penjelasan dalam pers release, para penggugat memperkirakan total kerugian yang mereka alami mencapai Rp309 miliar. Nilai tersebut disebut terdiri dari harga pembelian ruko dan penarikan uang sinking fund atau uang kebersihan yang dinilai tidak sah oleh pihak penggugat.

Pihak penggugat juga mempersoalkan penerapan pungutan sinking fund yang menurut mereka menyerupai pungutan pada apartemen. Mereka menilai hal tersebut bertentangan dengan konsep ruko yang dikategorikan sebagai rumah komersial sebagaimana merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selain kerugian materiil, para penggugat juga mencantumkan kerugian immateriil berupa hilangnya potensi keuntungan atau potential income loss yang seharusnya dapat diperoleh apabila ruko tersebut dapat dimanfaatkan dan menghasilkan keuntungan ekonomi. (HR)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top