Jatim
PT Surabaya Mulai Terapkan Persidangan Elektronik Perkara Pidana Sejak 1 Agustus 2026

SURABAYA, bebas.co.id
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya resmi menerapkan persidangan elektronik untuk perkara pidana sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Penerapan sistem tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2026 dan mencakup seluruh perkara pidana, termasuk tindak pidana khusus seperti korupsi.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, menjelaskan bahwa fasilitas yang disiapkan bukanlah pengadilan virtual, melainkan ruang sidang elektronik yang memungkinkan pemeriksaan perkara banding dilakukan secara langsung maupun melalui sarana elektronik sesuai ketentuan KUHAP yang baru.
“Ini bukan pengadilan virtual. Yang kami lakukan adalah implementasi KUHAP baru yang memungkinkan persidangan tingkat banding dilaksanakan secara langsung maupun secara elektronik,” ujar Sujatmiko, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam mekanisme pengajuan kasasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 298 dan Pasal 300, tenggang waktu pengajuan kasasi selama 14 hari dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan, bukan lagi sejak para pihak menerima pemberitahuan putusan sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.
“Kalau KUHAP yang lama, tenggang waktu kasasi dihitung sejak pemberitahuan putusan oleh Pengadilan Negeri kepada para pihak. Sekarang berbeda, 14 hari itu dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan,” jelasnya.
Perubahan tersebut membuat Pengadilan Tinggi wajib lebih dahulu memberitahukan jadwal pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berperkara, baik penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya.
Menurut Sujatmiko, mekanisme itu diawali dengan penetapan majelis hakim mengenai jadwal pembacaan putusan.
Selanjutnya, panitera diperintahkan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak, sedangkan penuntut umum berkewajiban meneruskan informasi tersebut kepada terdakwa.
“Majelis hakim membuat penetapan jadwal pembacaan putusan, kemudian panitera wajib memberitahukan kepada para pihak. Penuntut umum juga diperintahkan untuk memberitahukan jadwal itu kepada terdakwa,” katanya.
Untuk mendukung pelaksanaan sistem baru tersebut, PT Surabaya telah menyiapkan ruang sidang elektronik yang dapat terhubung dengan kantor kejaksaan, rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), maupun lokasi lain yang ditetapkan majelis hakim apabila terdakwa tidak menjalani penahanan.
Menurut Sujatmiko, fasilitas tersebut akan mempermudah pelaksanaan persidangan banding, terutama bagi para pihak yang berada di wilayah yang jauh dari Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Ruang sidang ini bisa terhubung dengan kejaksaan, rutan, lapas, atau tempat tertentu yang ditentukan majelis hakim sehingga persidangan elektronik dapat berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan persidangan elektronik telah efektif diberlakukan sejak 1 Agustus 2026 untuk seluruh perkara pidana.
“Mulai 1 Agustus sudah berjalan. Ini berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk pidana khusus seperti korupsi,” tegasnya.
Terkait kesiapan infrastruktur, Sujatmiko memastikan PT Surabaya telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, termasuk mekanisme penanganan apabila terjadi kendala teknis seperti gangguan jaringan internet saat persidangan berlangsung.
“Kalau terjadi gangguan jaringan atau keadaan darurat, majelis hakim dapat mengambil kebijakan, misalnya menjadwalkan kembali persidangan dengan memberitahukan jadwal yang baru kepada para pihak. Intinya, Pengadilan Tinggi Surabaya sudah siap melaksanakan persidangan elektronik,” pungkasnya.
(Harifin)
