Jatim
Dugaan Pungutan Iuran Paguyuban di Northwest Central CitraLand Surabaya Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Dasar Penarikan

SURABAYA, bebas.co.id
Polemik terkait pengelolaan lingkungan di kawasan Northwest Central (NWC) CitraLand Surabaya menjadi perbincangan di media sosial. Sejumlah warga mempertanyakan adanya iuran paguyuban sebesar Rp25.000 per bulan yang disebut dipungut di luar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), sekaligus meminta transparansi mengenai dasar hukum, mekanisme penarikan, dan pengelolaan dana tersebut.
Keluhan tersebut mencuat setelah unggahan akun Threads @tanmariamega menjadi perhatian publik pada Minggu (2/8/2026). Dalam unggahan itu, warga mempertanyakan kewajiban mengikuti aturan paguyuban serta adanya iuran tambahan yang dinilai berada di luar kewajiban pembayaran IPL.
Warga meminta pengurus paguyuban memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pembentukan iuran, mekanisme persetujuan warga, kewenangan melakukan penarikan, hingga penggunaan serta pertanggungjawaban dana yang telah dihimpun.
Dari sisi hukum, pungutan yang dilakukan oleh suatu organisasi atau paguyuban tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Namun, apabila terdapat dugaan unsur pemaksaan, tekanan, atau penarikan dana tanpa dasar kewenangan yang jelas, warga berhak meminta klarifikasi maupun melaporkannya kepada instansi berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan.
Selain persoalan iuran, warga juga menyoroti penggunaan fasilitas umum di kawasan tersebut, termasuk penutupan akses gerbang yang disebut sempat dilakukan untuk kegiatan nonton bareng (nobar). Menurut sebagian warga, kawasan tersebut telah memiliki fasilitas Club House yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi kegiatan bersama sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, Manajemen CitraLand melalui surat tertanggal 31 Juli 2026 yang ditandatangani City Manager PT Ciputra Kejola Int, Marley Nussey IC, memberikan penjelasan mengenai pengelolaan fasilitas umum di kawasan PermataLand CitraLand Utara.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penggunaan fasilitas seperti jalan, saluran air, taman, maupun Club House harus mengikuti prosedur dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh pengelola. Penggunaan Club House juga diwajibkan melalui proses pendaftaran serta tetap memperhatikan aspek kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan.
Perdebatan mengenai keberadaan paguyuban pun terlihat di media sosial. Sejumlah akun yang mengaku sebagai warga menyampaikan dukungan karena menilai paguyuban membantu menjaga lingkungan. Namun, tidak sedikit pula yang menyampaikan keberatan terhadap keberadaan maupun kebijakan paguyuban, khususnya terkait penarikan iuran dan aturan yang diberlakukan.
Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar, pengurus paguyuban disebut telah mengembalikan iuran kepada salah seorang warga yang menyatakan keberatan.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengurus paguyuban belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan dan keluhan yang disampaikan warga. (Harifin)
