Connect with us

Kuasa Hukum Mia Santoso, Klien Kami Siap Menjadi Justice Colaborasi Bongkar Pemilik MMEA, RS Dan W

Jatim

Kuasa Hukum Mia Santoso, Klien Kami Siap Menjadi Justice Colaborasi Bongkar Pemilik MMEA, RS Dan W

SURABAYA, Bebas.co.id,

Kuasa hukum Mia Santoso, Rika Sopianti, memberikan klarifikasi terkait kasus hukum yang menjerat kliennya. Dalam konferensi pers di Surabaya, Rika menjelaskan bahwa keberadaan Mia Santoso, yang diduga terkait dengan kasus ini, di Jepang bukanlah untuk melarikan diri, melainkan untuk menjalani pengobatan kanker yang tidak tersedia di Indonesia.

“Keberadaan Mia Santoso di Jepang bukan untuk melarikan diri, tapi karena harus mendalami pengobatan kanker karena sebelum timbul masalah hukum ini, Buk Mia sudah berobat di Rumah Sakit Indonesia dan direkomendasikan ke Jepang karena obat-obat yang dibutuhkan ada di Rumah Sakit Jepang tersebut,” jelas Rika.

Rika juga menegaskan bahwa Dominikus Dian Djatmiko (47) warga Jalan Ciliwung, Darmo Surabaya, yang disebut-sebut sebagai pegawai PT Prima Global Beverindo (PGB).

bukanlah pegawai perusahaan tersebut sejak 2019 hingga 2020. “Dominikus bukan pegawai PT PGB sejak sekitar tahun 2019 sampai 2020,” kata Rika.

Selain itu, Rika juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan baru-baru ini bukanlah milik PT PGB atau Mia Santoso. “Pemusnahan barang bukti yang dilakukan baru saja itu memang bukan milik PT PGB atau miliknya Mia Santoso, barang itu diduga milik RS Surabaya dan W Batam

Rika juga menambahkan bahwa Mia Santoso telah menyerahkan beberapa bukti kepada penyidik, termasuk surat keterangan dari Rumah Sakit Katolik RKZ dan Kasikarunia, serta surat keterangan dari Rumah Sakit Jepang yang merawat Buk Mia

Sementara itu, Direktur PT Prima Global Beverindo (PGB) Mustika Aji Jaya Binangun, yang hadir sebagai saksi, membenarkan bahwa Dominikus sudah bukan pegawai PT PGB.

“PT PGB adalah perusahaan yang memiliki izin dan legalitas yang lengkap seperti PKP kita berizin semua, terdaftar semua. Legalitasnya ada semua,” jelasnya.

Rika menambahkan, bahwa kliennya siap jadi justice colaborasi sesuai dengan Perpres tentang justice colaborasi untuk mengungkap pemilik barang yang barusan dihancurkan tadi.

Ditanya siapa pemilik barang tersebut, Rika mengatakan bahwa pemilik ribuan botol miras tanpa peta cukai itu diduga adalah milik RS Surabaya dan W Batam, saya mohon kepada seluruh media apabila ada yang mengapload berita tanpa ada klarifikasi dengan legal pengacara kita setelah relis hari ini akan kita laporkan pencemaran nama baik, ” tegasnya.

Kedua narasumber sepakat bahwa mereka akan melakukan langkah hukum selanjutnya untuk membuktikan bahwa Buk Mia dan PT Prima Global Beverindo (PGB) bukanlah pihak yang terkait dengan kasus ini. “Kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya. Bukan Pak Domi atau nanti saya bicarakan terlebih lanjut dulu dengan Mia Santoso,” kata Rika. (@)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top