Connect with us

Residivis Pitroni Bacok Polisi Saat Digrebek Perkara Narkoba di kosnya.

Jatim

Residivis Pitroni Bacok Polisi Saat Digrebek Perkara Narkoba di kosnya.

SURABAYA, Bebas.co.id,

Bacok Petugas Kepolisian, Saat digrebek Narkoba, Residivis Pitroni alias Cak Ipin, kembali diadali di Pengadilan dengan Agenda pembacaan surat dakwaa dan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak surabaya mengahadirkan saksi penangkap dan korban yakni Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto, Arafat Jihad Simaryono Putra.

Dalam perkara ini Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan meminta Jaksa juga untuk melihatkan berkas perkara narkobanya, selain perkara melawan petugas.

Agus Sanyoto mengatakan bahwa, perkara ini bermula saat kami mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh terdakwa di daerah Siwalankerto IV no 64-C Surabaya. Kemudian kita datangi tempat kos terdakwa.

“Saat itu kita datang 4 orang, yang tiga orang naik ke Kosnya dan satu orang jaga dibahwah. Kemudian sampai di depan pintu kamar kos, posisi pintu tertutup, namun lampu kondisi menyalah dan jendela kamar terbuka. Kami sempat bilang dari kepolisian karena kami yakin terdakwa ada di dalam kamar kos.” Kata Agus saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.

Masih kata Agus bahwa, saat hendak masuk melalui jendela, satu langka masuk, terdakwa muncul dari balik lemari dengan mengayunkan clurit kearah kepala, kemudian saya tangkis dan mengenai tangan hingga robek.

“Kemudian kita lakukan tindakan tegas dan terukur tembak terdakwa mengenai lenganya. Katanya.

Ia menambahkan, terdakwa tidak koperarif dan masih sempat melarikan diri, namun petugas berhasil menangkapnya setelah pengejaran hingga satu kilo Meter.

Sementara saksi Wawan menambahkan, saat pengejaran terdakwa tidak melakukan perlawanan.

Disinggung oleh Jaksa Dilla terkait narkobanya bagaimana? Agus mengatakan bahwa, saya tidak ikut mengeledah, namun informasinya petugas menemukan 2 poket sabu dan uang tunai Rp 1,100 juta hasil penjualan narkoba.

“Terdakwa ini merupakan residivis, ada juga laporan 363 di Polres Sidoarjo.” Tegas Agus.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya, namun terkait narkobanya, terdakwa menyatakan bahwa sabu itu tidak untuk dijual, hanya dipergunakan sendiri dan mengenai uang itu uang pribadi.

“Uang Rp 1.100.000 itu uang pribadi bukan penjualan Narkoba,” kelit terdakwa melalui sambungan video call.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan bahwa, berawal saat petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya yakni Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto, Arafat Jihad Simaryono Putra melakukan pengrebekan di salah satu kamar kos nomer 7 di Jalan Siwalankerto IV no 64-C Surabaya.

Kemudian petugas mendatangi kemudian mengetuk pintu kamar kos dengan mengatakan bahwa “KAMI DARI PIHAK KEPOLISIAN POLRESTABES SURABAYA INGIN MELAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA”. Atas tindakan tersebut tidak direspons oleh Terdakwa, Terdakwa mengintip dari jendela kamar kos kemudian Terdakwa mengintip dari jendela kamar kos kemudian melihat saksi Agus Sanyoto membuka kunci pintu kamar kos Terdakwa. Tidak berselang lama pintu berhasil dibuka.

Namun terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan berupa perlawanan kepada petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis celurit.

” Saksi Agus Sanyoto berhasil menangkis acungan celurit dari terdakwa sehingga menyebabkan tangan kirinya mengalami luka robek. ” kata Jaksa Dilla

Ia menambahkan bahwa, Atas hal tersebut, Agus Sanyoto melakukan upaya penembakan ke arah Terdakwa dan mengenai lengan tangan kiri Terdakwa, sehingga celurit yang berada dalam genggaman terdakwa terlepas. Atas kondisi tersebut, Terdakwa masih berusaha melarikan diri sehingga dikejar oleh para Saksi sehingga dan berhasil kami amankan.

Atas kejadian tersebut terdakwa didakwa dengan Pasal 213 ayat (2) KUHP dan Pasal 338 Ayat (1) Jo. Pasal 53 ayat (1) ke 1 KUHPidana .

masih kata Jaksa Dila, bahwa selain itu dari hasil pengrebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 2 poket sabu dan uang tunai Rp 1,100 juta dari hasil penjual narkoba.

HARIFIN

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top