Jatim
Praperadilan Tanjung Hartono Ditolak, Hakim Minta Penyidikan Dilanjutkan

SURABAYA, BEBAS – Persidangan permohonan Praperadilan yang dilayangkan Tanjung Hartono lawan Polrestabes surabaya di pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditolak hakim tunggal.
Dasar penolakan itu, dikarenakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sudah memasuki materi pokok perkara.
Tanjung Hartono melayangkan praperadilan untuk menggugurkan status saksi menjadi tersangka yang disematkan penyidik Polrestabes Surabaya pada tanggal 18 oktober 2021 ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan.
“Mengadili, Menolak Permohonan Praperadilan dari pemohon Tanjung Hartono membebankan biaya perkara pada pemohon praperadilan tersebut,” ucap hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya saat membacakan putusannya diruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (22/11/2021).
Atas penolakan itu, penetapan tersangka pada Tanjung Hartono yang di keluarkan Polrestabes Surabaya selaku termohon dinyatakan sah dan sudah sesuai dengan ketentuan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Dalam pertimbangan hakim dijelaskan, rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait laporan dugaan penipuan, telah didukung alat bukti yang cukup, sehingga diakui keabsahannya.
“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi serta barang bukti diatas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” kata hakim.
“Maka permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak, penyidikan dilanjutkan dan segera melaksanakan penahan terhadap tersangka Tanjung Hartono,” tegas hakim. (HARIFIN)
