Connect with us

Dugaan Pembongkaran Tenda Diatas Lahan Miliknya, Sahlan Azhar : Bambang Cs Terancam Pidana

Jatim

Dugaan Pembongkaran Tenda Diatas Lahan Miliknya, Sahlan Azhar : Bambang Cs Terancam Pidana

Surabaya, bebas.co.id – Satu persatu tanah milik Alm. H. Lalu Oemar yang diduga telah dikuasai mafia tanah kini berdiri bangunan permanen dan swalayan di wilayah Gayungsari mulai diusut oleh ahli warisnya.

Kepada wartawan Sahlan Azhar selaku kuasa hukum dari ahli waris menjelaskan sebenarnya ada sekitar 2 hektar tanah peninggalan H. Lalu Oemar, dari perkawinannya dengan Hj. Siti Asiyah, tapi 1,8 hektar sudah dicaplok oleh mafia-mafia tanah.

Sahlan Azhar mengatakan Almarhum H. Lalu Oemar mempunyai tiga orang anak yang satunya meninggal dan yang dua masih hidup, yakni Arifin dan Andri Kurniawan.

Menurut Sahlan diatas tanah milik Ahli waris Arifin dan saudaranya itu sekarang sudah berdiri bangunan-bangunan permanen termasuk swalayan, dan ada juga bangunan lainnya.

Sahlan menjelaskan mempunyai surat tanah lengkap, ahli waris kemudian membangun tenda UMKM diatas lahan kosong yang diapit dua jalan di wilayah Gayungsari Timur. Kemudian pihak RT setempat diduga melakukan pembongkaran.

“Lahan kosong tengah yang diapit oleh dua jalan itu bukan milik pemkot dan bukan lahan untuk pertamanan, tanah tersebut milik Alm. Lalu Oemar sesuai dengan bukti yang ada. Bukti-bukti Kepemilikan itu ada, baik itu kwintansi pembelian tanah, dan juga bukti iuran pemerintah daerah (IPEDA),” ucap Sahlan Sabtu (7/8).

Lahan kosong ditengah itu lanjut Sahlan, sempat dirikan tenda untuk UMKM, namun diduga dibongkar oleh aparat RT, namanya Bambang.

Menurut Sahlan Azhar, selain pembongkaran tanpa konfirmasi kepada pihak ahli waris, Bambang cs juga diduga melakukan pengeroyokan terhadap para pekerja.

“Sebelumnya ahli waris arifin menyuruh pekerja untuk memaving tanah tengah, namun tiba-tiba datang Bambang cs untuk menghentikan pekerjaan pemavingan tersebut dengan cara kekerasan. Bambang cs, sudah kami lakukan Somasi, namun hingga saat ini belum ada itikad baik dari pak Bambang,” jelas Sahlan.

Sahlan Azhar menjelaskan, sebelumnya pada 6 Juni 2021, Arifin memasang 4 tenda cafe piramida dilahan tanah tengah miliknya yang terletak dijalan Gayungsari Timur Surabaya.

Pada 24 Juni 2021 Arifin menyuruh orang untuk memaving tanah yang ada ditengah, namun tiba-tiba datang beberapa orang diantaranya Bambang yang mengaku selaku ketua lingkungan Komplek dan diduga mengeroyok pekerja Paving serta membongkar tenda-tenda yang berdiri dilahan tengah.

“Pembongkaran tanpa ijin itu didengar oleh Ahli waris, kebetulan dilokasi ada pak Bambang,” ungkap Sahlan.

Menurut Arifin selaku ahli waris, pelarangan pekerjaan pemavingan dan pemasangan tenda tanpa hak yang diduga sudah dilakukan oleh Bambang cs. tanpa mendasar, dan setelah dijelaskan status tanah tersebut Bambang cs tidak bisa menjawab.

“Atas tindakan Bambang cs sudah ada pidananya yakni pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Selain itu pembongkaran dan membawa barang milik ahli waris dengan tanpa hak itu juga sudah melanggar pasal 368 KUHP,” pungkas Sahlan.

Sementara, atas somasi dari kuasa hukum ahli waris tanah, Bambang cs belum berhasil dikonfirmasi. (HARIFIN)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top