Jatim
Balai Rukun Mulyo Dibongkar, Warga Gugat Camat Sukomanunggal: Koperasi Merah Putih Dibangun di Belakang

SURABAYA, Bebas.co.id
Pembongkaran Balai Rukun Mulyo di Jalan Simomulyo I Nomor 59, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, berbuntut gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Warga menggugat Camat Sukomanunggal setelah mempersoalkan kewenangan dan prosedur pembongkaran bangunan yang disebut memiliki nilai historis serta selama puluhan tahun dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 170/G/2026/PTUN.SBY pada 7 September 2026. Para penggugat mengatasnamakan perwakilan masyarakat Kelurahan Simomulyo dengan didampingi kuasa hukum Agus Mulyo, S.H., M.Hum. dan Moch. Fusthaathul Amri, S.H.
Salah satu persoalan yang disoroti penggugat adalah alasan pembongkaran yang dikaitkan dengan penataan aset dan pembangunan Koperasi Merah Putih. Menurut mereka, bangunan koperasi justru didirikan di area belakang, bukan di atas lahan bekas Balai Rukun Mulyo yang telah dirobohkan.
“Pernyataan yang disampaikan Camat itu tidak benar, makanya kita gugat. Pembongkaran Balai Kelurahan itu sama sekali tidak ada kepentingannya dengan pembangunan koperasi, karena lokasi gedung koperasi ada di belakang,” tegas perwakilan warga.
Kuasa hukum penggugat, Agus Mulyo, juga menegaskan bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih tidak menempati lokasi balai yang dibongkar.
“Koperasi Merah Putih itu dibangun di belakang Balai Kelurahan yang dibongkar. Bukan Balai Kelurahan dibongkar terus dibangun Koperasi Merah Putih,” kata Agus.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pokok yang disoroti pihak penggugat. Mereka meminta agar alasan pembongkaran diperjelas, termasuk hubungan antara pembangunan koperasi, penataan aset pemerintah daerah, dan tindakan perobohan balai.
Meski demikian, dalil tersebut merupakan keterangan pihak penggugat yang masih perlu diuji melalui bukti-bukti dalam persidangan.
Bangunan Disebut Berdiri dari Swadaya Warga
Dalam gugatan, para penggugat mendalilkan bahwa Balai Rukun Mulyo bukan bangunan yang didirikan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya.
Menurut mereka, bangunan tersebut berdiri atas prakarsa dan swadaya masyarakat, sebagaimana dikaitkan dengan Rembug Desa Nomor 04/SM/63/IV/1981 tertanggal 29 Maret 1981 serta pengesahan wali kotamadya pada masa itu.
Bangunan tersebut juga disebut memiliki kaitan dengan sejarah pemerintahan wilayah setempat ketika dipimpin Kepala Kelurahan Rukun Reksomulyo.
Bagi warga, balai itu bukan sekadar bangunan fisik. Selama bertahun-tahun, tempat tersebut digunakan untuk musyawarah RT/RW, kegiatan kepemudaan, latihan seni dan tari, tempat pemungutan suara saat pemilu, resepsi pernikahan, hingga kegiatan olahraga masyarakat.
Karena itu, pembongkaran bangunan tersebut dinilai penggugat telah menghilangkan fasilitas sosial yang memiliki nilai historis bagi masyarakat Simomulyo.
Kewenangan Camat Dipersoalkan
Selain mempersoalkan alasan pembongkaran, penggugat menyoroti kewenangan Camat Sukomanunggal dalam mengambil tindakan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, mereka mendalilkan bahwa pembongkaran harus didasarkan pada kewenangan yang sah dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam uraian gugatan, pihak penggugat menyebut bahwa pada pemeriksaan persiapan di PTUN, pihak Wali Kota Surabaya menyatakan tidak pernah memerintahkan pembongkaran Balai Rukun Mulyo.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan untuk menguji dasar kewenangan serta tanggung jawab atas tindakan pembongkaran.
Penggugat juga mempertanyakan penerapan prosedur administratif sebagaimana dirujuk dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021, termasuk mengenai surat peringatan dan surat perintah pembongkaran apabila dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku.
Namun, dugaan pelanggaran kewenangan dan prosedur tersebut masih merupakan dalil penggugat yang harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum oleh majelis hakim.
Upaya Administratif Diklaim Tak Menyelesaikan Persoalan
Sebelum mendaftarkan gugatan, para penggugat mengaku telah melayangkan somasi dan surat keberatan kepada Camat Sukomanunggal. Mereka kemudian mengajukan banding administratif kepada Wali Kota Surabaya pada Juli 2026.
Menurut uraian gugatan, pihak kecamatan sempat menjelaskan bahwa lokasi tersebut berkaitan dengan penataan aset Barang Milik Daerah (BMD) dan rencana pembangunan koperasi.
Namun, penggugat menilai penjelasan itu belum menjawab persoalan mendasar mengenai status bangunan, kewenangan pembongkaran, dan prosedur yang ditempuh.
Mereka juga menyatakan banding administratif kepada Wali Kota Surabaya tidak memperoleh tanggapan.
Perbedaan pandangan mengenai status aset dan dasar pembongkaran tersebut kini menjadi bagian dari sengketa yang diajukan ke PTUN Surabaya.
Minta Balai Dibangun Kembali
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya.
Mereka juga meminta hakim menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad), serta menyatakan tindakan faktual pembongkaran Balai Rukun Mulyo tidak sah dan/atau batal demi hukum.
Selain itu, penggugat meminta Camat Sukomanunggal diwajibkan melakukan pemulihan dengan membangun kembali Balai Rukun Mulyo di Jalan Simomulyo I Nomor 59 seperti kondisi semula.
Bagi warga, perkara ini bukan hanya menyangkut bangunan yang telah rata dengan tanah, tetapi juga persoalan kewenangan pejabat pemerintahan, prosedur pembongkaran, serta keberadaan fasilitas sosial yang menurut mereka dibangun melalui swadaya masyarakat.
Hingga berita ini disusun, dalil-dalil para penggugat masih harus diuji dalam proses persidangan. Keterangan dari pihak tergugat mengenai dasar pembongkaran, status aset, dan lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai perkara tersebut.
(Harifin)
