Jatim
Tim Advokat Asrul Tolak Pemeriksaan Empat Perkara Disatukan, Ingatkan Risiko “Kesalahan Kolektif”

JAKARTA, bebas.co.id
Tim Advokat terdakwa Asrul Azis Taba menyatakan keberatan terhadap rencana pemeriksaan saksi secara bersama dalam empat perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Keberatan tersebut disampaikan dalam rangkaian sidang pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Dalam persidangan perkara Asrul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan lima saksi, yakni Muhadjir Effendy, Ramadhan Harisman, Moh. Hasan Afandi, Syaiful Bahri, dan Laode Muhammad Suharto.
Tim Advokat Asrul dari kantor Advokay Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A. menilai pemeriksaan empat perkara secara bersama berpotensi mencampurkan pembuktian antara para terdakwa yang memiliki perbuatan, kewenangan, kedudukan, kepentingan, dan strategi pembelaan berbeda.
“Kami tidak menolak efisiensi persidangan. Namun, efisiensi tidak boleh menyebabkan pembuktian terhadap empat terdakwa yang berbeda bercampur menjadi satu narasi kesalahan kolektif,” demikian sikap Tim Advokat Asrul.
Tim Advokat mengingatkan bahwa sejak awal JPU menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara para terdakwa secara terpisah. Keempat perkara tersebut masing-masing terdaftar atas nama:
- Yaqut Cholil Qoumas, Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
- Ishfah Abidal Aziz, Perkara Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
- Ismail Adham, Perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst; dan
- Asrul Azis Taba, Perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Menurut Tim Advokat Asrul, Pasal 72 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memang memberikan kewenangan kepada JPU untuk menggabungkan sejumlah perkara yang saling berkaitan. Namun, ketentuan tersebut menggunakan frasa “dapat”, bukan “wajib”.
Karena perkara telah dilimpahkan dalam empat surat dakwaan dan nomor perkara berbeda, Tim Advokat menilai pemeriksaan secara bersama pada tahap pembuktian tidak boleh menghilangkan kemandirian masing-masing perkara.
Khawatir Terjadi “Penularan” Pembuktian
Tim Advokat Asrul juga menyoroti potensi terjadinya spill-over evidence atau “penularan pembuktian”.
Menurut mereka, pemeriksaan bersama berisiko membuat dokumen, percakapan WhatsApp, keputusan kementerian, aliran dana, maupun keterangan saksi yang sebenarnya berkaitan dengan terdakwa lain seolah-olah relevan pula terhadap Asrul.
Padahal, JPU tetap harus membuktikan secara khusus perbuatan yang didakwakan kepada Asrul, termasuk waktu dan tempat kejadian, maksud serta pengetahuannya, pihak yang disebut memiliki kesepakatan dengannya, kontribusinya terhadap tindak pidana, serta ada atau tidaknya keuntungan pribadi yang diterimanya.
Tim Advokat menegaskan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan dan kesalahan masing-masing terdakwa, bukan semata-mata karena mereka diperiksa dalam forum yang sama.
Tim Advokat Asrul turut mengingatkan ketentuan Pasal 240 ayat (3) KUHAP yang menyatakan keterangan seorang terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
Dengan demikian, menurut mereka, keterangan Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, maupun Ismail Adham tidak otomatis dapat digunakan untuk membuktikan kesalahan Asrul.
Pemeriksaan bersama dinilai berpotensi mengaburkan batas tersebut apabila keterangan masing-masing terdakwa dirangkai menjadi satu konstruksi pembuktian terhadap terdakwa lainnya.
“Kerugian paling serius dari pemeriksaan yang disatukan adalah berubahnya pembuktian individual menjadi pembuktian kolektif. Asrul Azis Taba harus dinilai berdasarkan perbuatannya sendiri dan alat bukti yang secara sah berkaitan langsung dengannya, bukan berdasarkan perbuatan atau keterangan terdakwa lainnya,” tegas Tim Advokat.
Selain persoalan pembuktian, Tim Advokat menilai pemeriksaan bersama dapat memengaruhi efektivitas pemeriksaan silang terhadap saksi.
Dengan banyaknya penasihat hukum yang mengajukan pertanyaan, pertanyaan yang diajukan Advokat Asrul berpotensi dianggap telah disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa lain atau dinilai berulang, meskipun memiliki tujuan pembuktian yang berbeda.
Padahal, Advokat Asrul perlu menguji secara spesifik apakah para saksi benar-benar mengetahui keterlibatan Asrul, termasuk apakah mereka pernah melihat atau mendengar Asrul melakukan perbuatan yang didakwakan, mengetahui kewenangannya terkait kuota, maupun mengetahui adanya penerimaan keuntungan pribadi.
Tim Advokat juga menilai kepentingan hukum keempat terdakwa belum tentu sejalan.
Setiap terdakwa memiliki hak untuk menyusun strategi pembelaannya masing-masing. Dalam kondisi tertentu, strategi salah satu terdakwa bahkan dapat berpotensi mengalihkan tanggung jawab kepada terdakwa lainnya.
Karena itu, pemeriksaan bersama dinilai tidak hanya menghadapkan Asrul pada konstruksi pembuktian JPU, tetapi juga berpotensi menghadirkan narasi atau keterangan dari terdakwa lain yang merugikan posisi pembelaannya.
Atas sejumlah pertimbangan tersebut, Tim Advokat Asrul meminta Majelis Hakim agar pemeriksaan Perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama Asrul Azis Taba dilakukan secara tersendiri.
Apabila Majelis Hakim tetap menjadwalkan pemeriksaan pada hari dan ruang yang sama, Tim Advokat meminta agar setiap perkara tetap dibuka, diperiksa, dan dicatat secara terpisah.
Mereka juga meminta JPU menjelaskan relevansi setiap saksi dan alat bukti secara khusus terhadap Asrul.
Selain itu, keterangan terdakwa lain dinilai tidak boleh digunakan sebagai alat bukti terhadap Asrul. Hak pemeriksaan silang juga diminta tetap diberikan secara penuh, sementara setiap dokumen dan bukti elektronik harus jelas relevansinya dengan perkara masing-masing.
Tim Advokat juga meminta seluruh keberatan yang disampaikan pihaknya dicatat secara lengkap dalam berita acara persidangan.
Perkara tersebut masih berada dalam tahap pembuktian. Seluruh terdakwa tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (HR)
