Connect with us

Majelis Hakim Tolak Restorative Justice, Pelaku Pencurian Tas di Parkiran Shopee Express Divonis 4 Bulan Penjara

Jatim

Majelis Hakim Tolak Restorative Justice, Pelaku Pencurian Tas di Parkiran Shopee Express Divonis 4 Bulan Penjara

SURABAYA, Bebas.co.id

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa Muhammad Syifa’ bin Muksi setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

Putusan tersebut dibacakan setelah majelis menilai seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis menguraikan bahwa perkara bermula pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express. Saat itu korban, Diki Prastya, memarkir sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BP dengan sebuah tas hitam merek Eiger yang berisi dompet merek Lacoste dan uang tunai Rp5.000 disimpan di dalam bagasi motor.

Berdasarkan keterangan korban, saksi satpam, serta terdakwa, tas tersebut kemudian diambil oleh terdakwa. Ketika diamankan petugas keamanan, barang milik korban ditemukan berada dalam penguasaan terdakwa.

Majelis menyatakan unsur “mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” telah terbukti. Demikian pula unsur “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, karena terdakwa sendiri mengakui mengambil barang tersebut akibat terdesak kebutuhan ekonomi dan bermaksud memanfaatkan barang hasil pencurian itu.

Hakim juga menilai unsur pemberatan dalam perkara ini telah terpenuhi. Dari fakta persidangan terungkap terdakwa mengambil tas dengan cara memaksa memasukkan tangan ke dalam bagasi atau jok sepeda motor hingga berhasil menarik tas keluar. Akibat tindakan tersebut, jok atau bagasi sepeda motor korban mengalami kerusakan meskipun masih dapat diperbaiki.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan agar perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk penerapan restorative justice.

Majelis juga menolak keberatan penasihat hukum yang menyatakan pasal yang didakwakan keliru dan meminta tuntutan dibatalkan. Menurut hakim, seluruh unsur delik yang didakwakan telah terbukti secara sah sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk membatalkan dakwaan maupun tuntutan penuntut umum.

Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan bagi terdakwa, yakni mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi, masih memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta keluarga terdakwa telah memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp1 juta.

Sementara itu, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Syifa’ bin Muksi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, barang bukti berupa satu tas hitam merek Eiger, satu dompet hitam merek Lacoste, uang tunai Rp5.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BP dikembalikan kepada korban, Diki Prastya. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top