Jatim
Kejati Jatim Tetapkan Kabid Geologi dan Air Tanah ESDM sebagai Tersangka Keempat Kasus Dugaan Pungli Perizinan

SURABAYA, bebas.co.id,
Penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan seorang tersangka baru yang diduga memiliki peran penting dalam praktik pungli tersebut.
Tersangka baru itu adalah ED (Ertika Dinawati), Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur yang menjabat sejak Februari 2024. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi empat orang.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa penetapan ED merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Agustus 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga berperan aktif mengatur mekanisme pungutan liar terhadap para pemohon izin pemanfaatan air tanah. Penyidik menyebut, atas perintah dan/atau sepengetahuan AM, ED memerintahkan H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada 217 pemohon izin dengan nilai mencapai Rp1.336.683.000.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa ED diduga melakukan pungutan secara langsung kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas ESDM saat itu. Nilai pungutan yang dilakukan sendiri oleh ED mencapai Rp145 juta.
Dalam menjalankan aksinya, ED diduga turut mengendalikan pengelolaan dana hasil pungli. Ia disebut memerintahkan H untuk membuat catatan seluruh penerimaan dan pengeluaran uang, sementara setiap penggunaan dana harus memperoleh persetujuan dirinya sebelum dilaporkan kepada ED maupun AM. Penyidik juga menduga ED menikmati aliran dana hasil pungli tersebut dalam jumlah yang signifikan.
Atas perbuatannya, ED dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai ketentuan penyesuaian pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, ED langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penetapan tersangka baru ini menegaskan komitmen Kejati Jawa Timur dalam mengusut tuntas dugaan praktik pungli yang diduga telah berlangsung secara sistematis dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM. Penyidik juga masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana hasil pungli yang diduga dinikmati sejumlah pihak. (Harifin)
