Jatim
Terdakwa Raib, Jaksa Robiatul Gagal Hadirkan Hartono di Sidang, Hakim Kembalikan Berkas Perkara

SURABAYA, bebas.co.id
Persidangan perkara dugaan tindak pidana perjudian online (judol) dengan terdakwa Hartono bin Sungkono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berakhir tanpa pemeriksaan pokok perkara setelah terdakwa tidak pernah hadir di persidangan meski telah dipanggil sebanyak tiga kali.
Akibat ketidakhadiran terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Sugeng Harsoyo memutuskan mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menyatakan penuntutan tidak dapat diterima.
Perkara tersebut ditangani oleh JPU Robiatul Adawiyah, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Ketidakmampuan menghadirkan terdakwa dalam tiga kali persidangan menjadi perhatian karena proses persidangan tidak dapat dilanjutkan.
Humas PN Surabaya, Hakim S. Pujiono, menjelaskan bahwa Hartono didakwa dengan dakwaan tunggal terkait tindak pidana perjudian online. Berdasarkan pasal yang didakwakan, terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
“Dalam persidangan, Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan terdakwa di hadapan persidangan. Meskipun persidangan telah ditunda sebanyak tiga kali, terdakwa tetap tidak dapat dihadirkan,” ujar Pujiono.
Menurutnya, dengan tidak hadirnya terdakwa dalam tiga kali persidangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum serta menyatakan penuntutan tidak dapat diterima.
Hingga berita ini ditulis, JPU Robiatul Adawiyah belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., memberikan klarifikasi bahwa Hartono didakwa melanggar Pasal 427 KUHP. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, terdakwa memang tidak dapat dilakukan penahanan sehingga sejak tahap penyidikan, pelimpahan perkara, hingga persidangan, yang bersangkutan tidak pernah berstatus sebagai tahanan.
“Dalam proses persidangan, terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tetap tidak hadir di persidangan. Setelah dilakukan penelusuran ke kediaman terdakwa maupun ke wilayah Lamongan, yang bersangkutan juga tidak ditemukan,” jelas Iswara.
Ia menambahkan, Kejari Tanjung Perak akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pencarian secara aktif terhadap Hartono.
“Perlu ditegaskan bahwa terdakwa Hartono bukan melarikan diri atau kabur dari tahanan, karena sejak awal yang bersangkutan memang tidak pernah ditahan. Saat ini keberadaannya tidak diketahui setelah tiga kali dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan,” tegasnya. (Harifin)
