Connect with us

Hakim PN Surabaya Tolak Penuntutan Terdakwa Judi Online, Berkas Perkara Dikembalikan ke Jaksa

Jatim

Hakim PN Surabaya Tolak Penuntutan Terdakwa Judi Online, Berkas Perkara Dikembalikan ke Jaksa

SURABAYA, bebas.co.id

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hakim Sugeng Harsoyo menyatakan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Hartono bin Sungkono dalam perkara dugaan perjudian online tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 876/Pid.B/2026/PN.Sby.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan penuntutan yang diajukan Penuntut Umum tidak dapat diterima. Hakim juga memerintahkan Panitera PN Surabaya untuk mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum serta membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

Perkara ini bermula dari dakwaan JPU Robiatul Adawiyah, S.H., M.H., yang menjerat Hartono dengan dugaan melakukan perjudian secara daring sebagaimana diatur dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Warung Kopi Toger, Jalan Perak Barat Nomor 167, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Jaksa mengungkapkan, Hartono diduga mengakses situs judi online MARIATOGEL menggunakan telepon seluler Oppo A9 berwarna biru. Sebelum bermain, terdakwa disebut melakukan deposit sebesar Rp23.000 melalui dompet digital OVO.

Selanjutnya, terdakwa memilih permainan togel Macau 4D dan memasang sejumlah kombinasi angka dengan total nilai taruhan Rp4.500. Dalam dakwaan dijelaskan, sistem permainan tersebut bersifat untung-untungan, di mana pemain memperoleh hadiah apabila angka yang dipasang sesuai dengan hasil undian, sedangkan taruhan akan hangus apabila angka yang dipilih tidak keluar.

Saat menunggu hasil pengundian, anggota Polsek Krembangan yang memperoleh informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari tangan Hartono, polisi mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berisi bukti aktivitas perjudian online.

Jaksa juga menyebut Hartono pernah memperoleh kemenangan dari permainan tersebut. Terdakwa bahkan disebut sempat melakukan penarikan dana (withdraw) sebesar Rp150.000 ke akun OVO miliknya, yang kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Namun, setelah memeriksa perkara tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya berpendapat penuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. Dengan putusan itu, berkas perkara diperintahkan untuk dikembalikan kepada JPU guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses pemeriksaan perkara berdasarkan surat penuntutan yang diajukan dalam perkara Nomor 876/Pid.B/2026/PN.Sby. Hingga putusan dibacakan, belum diungkap secara terbuka pertimbangan hukum majelis hakim yang menjadi dasar penetapan penuntutan tidak dapat diterima. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top