Connect with us

Tak Kantongi Izin, Disbudpar Jatim Rekomendasikan Penghentian Sementara Operasional GION Spa

Jatim

Tak Kantongi Izin, Disbudpar Jatim Rekomendasikan Penghentian Sementara Operasional GION Spa

SURABAYA, bebas.co.id

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur merekomendasikan penghentian sementara operasional GION Spa yang berlokasi di kawasan HR Muhammad Square, Surabaya. Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah hasil pemantauan menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian perizinan dan standar usaha pariwisata yang dijalankan oleh tempat usaha tersebut.

GION Spa yang dikelola PT Penta Sehat Sejahtera menjadi salah satu objek pemantauan Disbudpar Jatim dalam penerapan Standar Usaha Pariwisata dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Dari hasil pemeriksaan, Disbudpar Jatim merekomendasikan agar operasional GION Spa dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dan standar usaha dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan GION Spa sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah aparat penegak hukum mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat juga menemukan barang bukti berupa kondom di lokasi usaha yang beroperasi dengan konsep spa.

Kasus dugaan TPPO itu kemudian mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap legalitas dan kepatuhan operasional GION Spa. Hingga kini, proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan.

Saat dikonfirmasi mengenai status perizinan usaha, pengelola GION Spa, Whang, mengakui bahwa izin usaha yang diperlukan masih dalam proses pengurusan.

«”Masih diurus, Bang,” kata Whang singkat saat dikonfirmasi, Senin (27/7).»

Pernyataan tersebut memperkuat fakta bahwa proses perizinan GION Spa belum tuntas, sejalan dengan rekomendasi Disbudpar Jatim yang meminta penghentian sementara operasional hingga seluruh persyaratan administrasi dan standar usaha dipenuhi.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap usaha spa di Surabaya. Masyarakat berharap pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap perizinan dan operasional tempat usaha pariwisata agar seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku serta mencegah terjadinya penyalahgunaan izin maupun pelanggaran hukum. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top