Connect with us

Disbudpar Jatim Rekomendasikan Penghentian Sementara Operasional GION, Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Perizinan

Jatim

Disbudpar Jatim Rekomendasikan Penghentian Sementara Operasional GION, Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Perizinan

SURABAYA, bebas.co.id,

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur merekomendasikan penghentian sementara operasional GION yang dikelola PT Penta Sehat Sejahtera di kawasan HR Muhammad Square, Surabaya. Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah tim pemantauan menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian perizinan dan standar usaha pariwisata dalam kegiatan evaluasi penerapan Standar Usaha Pariwisata serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

Berdasarkan hasil pemantauan, kegiatan usaha yang dijalankan di lapangan dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam perizinan. GION diketahui masih menggunakan KBLI 96129 tentang Aktivitas Kebugaran Lainnya, sementara layanan yang dominan diberikan kepada pelanggan berupa aktivitas pijat atau massage.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, tim merekomendasikan agar pelaku usaha mengubah perizinannya menjadi KBLI 86995 untuk aktivitas rumah pijat karena dinilai lebih sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Selain persoalan klasifikasi usaha, tim juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian terhadap standar pelayanan. Di antaranya tidak adanya konsultasi sebelum perawatan, belum tersedianya layanan terapi air, aromaterapi, herbal therapy, foot spa, maupun hand spa. Terapis juga disebut belum memiliki sertifikat kompetensi dan Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT), serta belum tersedia standar operasional prosedur (SOP) sistem manajemen usaha.

Disbudpar Jatim juga mencatat bahwa sertifikat standar usaha belum terverifikasi, sejumlah fasilitas pendukung belum memenuhi ketentuan, belum tersedia bartender yang memiliki kompetensi, serta operasional bar hanya menjual minuman beralkohol golongan A. Atas dasar temuan tersebut, tim merekomendasikan pencabutan KBLI 56301 untuk usaha bar.

Tak hanya itu, tim menemukan adanya sejumlah aktivitas usaha yang belum didaftarkan dalam KBLI maupun belum memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), yaitu pengelolaan fasilitas karaoke, aktivitas lantai dansa atau DJ, serta aktivitas rumah pijat.

Sesuai ketentuan yang berlaku, aktivitas usaha yang belum memiliki perizinan tersebut dinyatakan tidak diperbolehkan beroperasi. Apabila tetap menjalankan kegiatan usaha tanpa izin, pelaku usaha berpotensi dikenai tindakan penertiban maupun sanksi administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Provinsi Jawa Timur, Hariyanto, menyatakan bahwa hasil pemantauan beserta rekomendasi tersebut akan diteruskan kepada DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pemberitaan ini memuat hasil temuan tim pemantauan Disbudpar Provinsi Jawa Timur. Pihak manajemen GION belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas temuan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak GION sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan apabila telah diterima. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top