Connect with us

Urunan Beli Ganja Gorila dan Ekstasi, Dimas dan Augie Jadi Terdakwa di PN Surabaya

Jatim

Urunan Beli Ganja Gorila dan Ekstasi, Dimas dan Augie Jadi Terdakwa di PN Surabaya

SURABAYA, bebas.co.id

Dua pemuda asal Surabaya, Dimas Ridho Albani alias Ambon dan Augie Dio Helpyan, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka didakwa terlibat dalam permufakatan membeli narkotika jenis tembakau sintetis (Gorila) dan pil ekstasi. Sidang yang digelar pada Rabu (4/6/2025) menghadirkan agenda pemeriksaan saksi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Dimas Ridho mengaku mulai mengenal narkoba sejak tahun 2024. Ia menyebut menggunakan narkoba agar lebih mudah tidur. Bersama Augie dan seorang remaja berinisial DD, mereka patungan membeli narkotika. Dimas menyetor Rp700 ribu, Augie Rp200 ribu, dan DD Rp500 ribu.

“Barangnya kami beli lewat Instagram, ganja sintetis diranjau di Jalan Biliton, sementara ekstasinya diambil di Jalan Kutisari,” ujar Dimas di hadapan majelis hakim.

Dimas juga mengakui bahwa sebagian dari narkoba yang dibeli rencananya akan dipakai sendiri, sebagian lainnya untuk dijual kembali. Ia mengaku telah lima kali menjual narkoba sebelumnya.

Sementara itu, Augie yang berprofesi sebagai barista, mengaku mulai mengenal narkoba pada Januari 2025. Ia membeli ganja sintetis dari anak DD, yang merupakan anak dari Mey Indra Gunawan. Ia menegaskan bahwa narkoba tersebut dikonsumsi pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.

Dakwaan JPU: Patungan, Pemesanan Lewat Instagram, dan Pengambilan Sistem Ranjau

Berdasarkan surat dakwaan, Dimas Ridho Albani, bersama anak saksi Dimas Dendy Firmansyah (DD), Augie Dio Helpyan, dan Arvel Ega Apriliant (sudah almarhum), melakukan pembelian narkoba melalui media sosial.

Pada 8 Maret 2025, Dimas dan DD memesan tembakau sintetis dari akun Instagram @bzbzblusky dan mengambilnya melalui sistem ranjau di daerah Mojo, Surabaya. Selanjutnya, pada 10 Maret 2025, keempatnya kembali melakukan patungan untuk membeli narkoba. Total dana yang terkumpul untuk tembakau sintetis dan dua butir ekstasi mencapai Rp3,300,000. Pemesanan ekstasi dilakukan lewat akun Instagram @syneplexxx.

Barang haram tersebut kemudian diambil secara ranjau oleh Dimas dan DD di dua lokasi berbeda, yakni Jl. Biliton dan Jl. Kutisari Surabaya. Setelah dikonsumsi bersama di sebuah ruko milik Rumah Makan Padang di Jl. Pucang Sewu, keempatnya akhirnya ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk:

Tembakau sintetis dengan total berat ±51,4 gram

Pecahan pil ekstasi seberat ±0,222 gram

Handphone dan perlengkapan konsumsi narkotika

Hasil uji laboratorium forensik Polda Jatim menunjukkan bahwa tembakau sintetis tersebut mengandung zat MDMB-4en PINACA, sementara ekstasi mengandung zat 3-Metilmetkatinona, keduanya termasuk dalam narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023.

Jualan Via Instagram dan Modus Lama

JPU juga mengungkap bahwa Dimas sempat menjalankan bisnis narkotika melalui akun Instagram pribadi bernama @bropionzy.77, yang menjual tembakau sintetis seharga Rp100 ribu per gram. Penjualan dilakukan secara daring dan pengiriman menggunakan sistem ranjau setelah pembayaran diterima melalui akun OVO.

JPU menegaskan bahwa para terdakwa bukanlah pihak yang memiliki hak untuk membeli, menjual, atau menyalurkan narkotika, sehingga seluruh aktivitas mereka dinilai melanggar hukum.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Dimas Ridho Albani didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I.

HARIFIN

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top