Connect with us

Rp2 Miliar Ditransfer Sebelum Bertemu Agustin, Kuasa Hukum Pertanyakan Dalil Bujuk Rayu

Jatim

Rp2 Miliar Ditransfer Sebelum Bertemu Agustin, Kuasa Hukum Pertanyakan Dalil Bujuk Rayu

SURABAYA, bebas.co.id

Persidangan perkara dugaan penipuan investasi dengan Terdakwa I Agustin Widyawati, S.E., M.B.A., kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang perkara Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby tersebut, tim penasihat hukum Agustin dari Luxara Law Firm menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dupliknya, didepan majelis hakim, penasihat hukum membantah sejumlah dalil JPU dan menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan Agustin terlibat dalam tindak pidana maupun memiliki niat jahat dalam perkara investasi yang melibatkan saksi korban Salim Himawan Saputra.

Penasihat hukum juga menilai replik JPU tidak menjawab secara substansial fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, melainkan dinilai lebih banyak mengulang keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Salah satu poin yang disoroti adalah tuduhan adanya bujuk rayu yang disebut menjadi dasar penyerahan dana investasi oleh saksi korban.

Menurut tim hukum Agustin, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa saksi korban telah mentransfer dana investasi tahap pertama sebesar Rp2 miliar pada 11 Februari 2019. Sementara pertemuan pertama antara Salim dan Agustin disebut baru berlangsung pada 19 Februari 2019 di Restoran Nona Manis.

“Bagaimana mungkin Terdakwa I disebut melakukan bujuk rayu yang menggerakkan saksi korban menyerahkan uang, sementara uang tersebut telah ditransfer sebelum keduanya bertemu?” demikian pokok argumentasi penasihat hukum dalam dupliknya.

Selain itu, penasihat hukum mengungkapkan bahwa Salim telah tergabung dalam grup WhatsApp marketing sejak 29 Januari 2019. Fakta tersebut, menurut tim hukum, terjadi sebelum Salim mengenal Agustin secara langsung.

Penasihat hukum juga menyebut keputusan investasi dilakukan secara aktif oleh saksi korban. Sebagai seorang pengusaha berpendidikan S-2, Salim disebut melakukan pencarian informasi secara mandiri mengenai profil perusahaan sebelum menempatkan dana.

Bahkan, menurut tim hukum, saksi korban juga berperan sebagai marketing freelance dan memperoleh komisi dari aktivitas tersebut.

Poin lain yang ditegaskan dalam duplik adalah mengenai aliran dana.

Tim penasihat hukum menyatakan Agustin tidak pernah menerima dana investasi dari Salim. Dana investasi disebut ditransfer langsung ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia.

Atas dasar itu, penasihat hukum mempertanyakan dasar yang digunakan untuk mengaitkan Agustin secara pribadi dengan kerugian investasi yang didalilkan dalam perkara tersebut.

Tim hukum kemudian menguraikan persoalan unsur penyertaan sebagaimana konstruksi dakwaan yang menggunakan Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Menurut penasihat hukum, untuk membuktikan adanya penyertaan diperlukan adanya kesamaan kehendak atau meeting of minds serta pelaksanaan perbuatan secara bersama atau gezamenlijke uitvoering.

Namun, dalam perkara ini, tim hukum menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya pertemuan kehendak jahat antara Agustin dengan pihak lain untuk melakukan tindak pidana.

Begitu pula dengan perbuatan nyata yang disebut sebagai bagian dari pelaksanaan bersama. Penasihat hukum menilai unsur mens rea maupun actus reus pada diri Agustin tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Selain konstruksi mengenai keterlibatan terdakwa, tim hukum juga menyoroti nilai kerugian yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Penasihat hukum menyebut saksi korban telah menerima pembayaran berupa komisi, bunga, serta pengembalian dana dengan total Rp1.401.750.000 melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mahkota Properti Indo Senayan.

Menurut tim hukum, keberadaan mekanisme PKPU dan putusan homologasi menjadi bagian penting yang harus dipertimbangkan dalam melihat hubungan hukum antara para pihak.

Penasihat hukum berpendapat persoalan yang masih tersisa berkaitan dengan kewajiban pembayaran oleh pihak korporasi dan karenanya merupakan hubungan keperdataan, bukan perbuatan pidana yang dilakukan Agustin.

“Hubungan hukum yang terjadi antara saksi korban dengan pihak korporasi harus dilihat berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang telah ditempuh, termasuk proses PKPU dan homologasi,” demikian pokok argumentasi dalam duplik tersebut.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tim penasihat hukum Agustin meminta Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan secara menyeluruh.

Penasihat hukum pada akhirnya memohon agar Majelis Hakim menyatakan Terdakwa I Agustin Widyawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Perkara tersebut selanjutnya masih akan bergulir dalam tahapan persidangan berikutnya. Seluruh dalil dalam duplik merupakan argumentasi pembelaan dari pihak terdakwa dan masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di pengadilan. (HR)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top