Connect with us

R De Laguna Menggugat Galih Polisi di Polrestabes Surabaya

Jatim

R De Laguna Menggugat Galih Polisi di Polrestabes Surabaya

SURABAYA, Bebas.co.id,

R. De Laguna Latanri Putera, melalui kuasa hukumnya, Arifin mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap tergugat Galih Kusumawati, Kapolri Cq, Kapolda Jatim, Cq Kapolrestabes Surabaya, Kadiv Propam Mabes Polri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Arifin menjelaskan ini adalah sidang ke dua, acaranya masih memangil para pihak. Namun untuk hari ini, tergugat (1) Galih Kusumawati, Kadiv Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI tidak hadir.

Disinggung apakah agenda pembacaan gugatan sudah disidangkan.” Belum, ini sidang yang ke-2, untuk agendanya yaitu pemangilan para pihak.” Kata Arifin.

Masih kata Arifin, perkara ini bermula saat klien kami (R. De Laguna Latanri Putera) mendirikan perusahan PT Petro Energi Solusi (PT PES), kemudian ada investor yang menamankan modalnya sekitar Rp 3 miliaar dengan disertai
perjanjian kerja sama (PKS). Singkat cerita klien kami digugat di PN Wanprestasi di Pengadilan. Karana ada sebagaian uang yang belum terbayarkan.

“Namun yang kita digugat disini adalah Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya dengan Pelapor Galih Kusumawati. Kami berharap Laporan Polisi itu bisa dibatalkan.”kata Arifin.

Untuk diketahui berdasarkan petitum pengugat.

Bahwa Menetapkan sebagai hukum bahwa Laporan Polisi No. LP/B/350/IV/2024/Spkt/Polrestabes Sby/Polda Jawa Timur tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum. Menetapkan sebagai hukum bahwa surat penangkapan No. : SPRIN-KAP/302/X/res.1.11/2024/ SATRESKRIM tanggal 19 Oktober 2024 dan surat perintah penahanan No. : SP.Han/313/X/RES.1.11/2024/Satreskrim tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum.

Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membebaskan dan mengeluarkan Penggugat dari tahanan demi hukum. Menyatakan bahwa, Tergugat I, II, III dan IV (Para Tergugat) telah terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan yang diperintahkan UU dan Memerintahkan kepada Tergugat III untuk memproses secara kode etik kepada Tergugat II dan Anggota Polri yang terlibat sesuai dengan Perkap Nomor : 7 tahun 2022 dan menyidangkan dalam sidang KEPP dengan putusan PTDH sebagai anggota Polri atas perbuatan Tergugat I kepada Penggugat.

HARIFIN

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

More in Jatim

To Top