Connect with us

Perkara PT. HAI, Saksi Pelapor Ungkap Temuan Selisih 2 M Setelah Audit

Jatim

Perkara PT. HAI, Saksi Pelapor Ungkap Temuan Selisih 2 M Setelah Audit

SURABAYA, BEBAS – Sidang perkara dugaan pemalsuan data akta yang dilakukan terdakwa Benny Soewanda dan terdakwa Irwan Tanaya kembali digelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor.

Saksi Richard Sutanto dihadapkan ketua majelis hakim Martin Ginting menerangkan, bagaimana saat dirinya diberhentikan selaku Komisaris PT. Hobi Abadi Internasinal (HAI) oleh terdakwa Benny Soewanda yang kala itu menjabat selaku Direktur utama dan Irwan Tanaya sebagai Direktur, melalui mekanisme rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang tidak pernah diketahuinya.

Diceritakan pula mengenai awal pendirian PT. pada saat itu saya mengajak Irwan dan Benny untuk mendirikan perusahaan.

“Pendirian Perusahaan itu sejak tahun 2013 lalu. Karena merasa potensinya bagus,” ujar Richard saat memberikan keterangan selaku saksi dalam sidang dipengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senen (20/12/2021).

Ia melanjutkan terkait Pemberhentian dirinya sebagai komisaris itu baru diketahui setelah bank menolak dirinya untuk meminta mutasi rekening.

“Karena ada perubahan dalam akta perusahaan yang menyatakan bahwa saya sudah bukan lagi komisaris,” papar saksi.

Pemberhentian itu lanjut saksi, menurut kedua terdakwa berdasarkan pada hasil RUPSLB, tanggal 3 November 2020 yang tidak dihadirinya.

Saksi juga menerangkan saat dirinya diberhentikan ada tiga alasan yang tertulis dalam akta itu diantaranya.

1. Richard (saksi) menjabat komisaris dianggap bertindak seolah direksi.

2. Memerintahkan konsumen untuk membayar barang dagangannya ke rekening pribadinya.

3. Tidak mengembalikan barang inventaris perusahaan.

“Itu semua tidak benar,” jelasnya.

“Sebenarnya pemberhentian saya itu tidak lepas dari hasil audit internal perusahaan,” ungkap saksi dihadapan Majelis Hakim.

“Ketika itu ditemukan ada selisih uang lebih dari Rp 2 miliar yang pertanggung jawabannya tidak jelas. Tak hanya itu, PT. HAI juga punya utang terhadap dirinya sebesar Rp 9 miliar, lantaran Gaji per bulan sebanyak Rp 58 juta dan pembagian deviden juga tidak pernah dibayarkan,” ucap Saksi Richard.

Untuk diketahui perkara Benny dan Irwan diadili dan didakwa telah memasukkan keterangan tidak benar ke dalam surat pernyataan keputusan rapat perseroan terbatas tentang pengesahan dan pengangkatan anggota direksi dan komisaris perseroan yang baru. Dalam surat itu, Richard disebut diundang melalui iklan.

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa, terdakwa Benny dan juga Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang diketahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

“Terdakwa I (Benny Soewanda) dan terdakwa II (Irwan Tanaya) menyuruh saudara Adhi Nugroho SH M.Kn memasukkan suatu keterangan yang dikatahui oleh terdakwa I dan terdakwa II sejak awal adalah (keterangan) tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020,” kutip surat dakwaan Jaksa Zulfikar.

Melalui dakwaan jaksa juga terungkap, para terdakwa sengaja tidak mengundang Richard secara prosedural sewaktu menggelar RUPS. Hal ini bertolak belakang dengan syarat-syarat formil RUPS yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa Benny dan Irwan dengan dakwaan pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Adapun ancaman pidana dalam pasal itu ialah 7 tahun penjara. (HARIFIN)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top