Connect with us

Lurah Harun : Puncak Permai Utara Objek Sengketa Masuk Kelurahan Lontar

Jatim

Lurah Harun : Puncak Permai Utara Objek Sengketa Masuk Kelurahan Lontar

SURABAYA, BEBAS – Sidang perkara sengketa tanah Puncak Permai Utara III Surabaya, Mulya Hadi (Penggugat) dengan Tergugat Widowati Hartono istri Bos Djarum, digelar dipengadilan negeri (PN) Surabaya pada Selasa (7/12/2021) dengan agenda saksi.

Ada dua saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat diantaranya, Harun, Mantan Lurah Tahun 2005-2013 dan Camat Sambikerep.

Kepada Harun, Kuasa Hukum Penggugat Johanes Dipa Widjaja, menanyakan letak objek tanah sengketa. Apakah saudara saksi tahu letak objek tanah ahli waris Randim P. Warsiah. Tanya Johanes.

Harun dengan jelas mengatakan, “tahu karena pada saat itu saya datang ke lokasi,” jawabnya.

“Dimana Letak objek tersebut,” tanya Johanes.

“Letak objek itu ada di Puncak Permai utara, objek itu masuk kelurahan Lontar,” jelasnya.

Ditanya lagi oleh Kuasa hukum Penggugat, apakah objek yang dimohonkan oleh Ahli waris Randim masuk wilayah Kelurahan Lontar atau Prada Kalikendal.

“Menurut peta wilayah objek itu masuk kelurahan lontar,” jawab saksi.

Selain Harun, Ferdhie Ardiansyah Camat Sambikerep juga menjelaskan bahwa pada saat itu dirinya menjabat PLT dikelurahan dan sekarang selaku camat Sambikerep.

Kuasa hukum tergugat sempat mempertanyakan legalitas saksi, karena dianggap yang menjadi saksi adalah camat aktif. Namun majelis hakim tidak keberatan atas kehadiran saksi camat itu.

Menurut Ferdhie walaupun dirinya pada saat itu menjabat PLT diberi kewenangan untuk melayani masyarakat, sesuai dasar hukum.

“Dasar hukumnya adalah mengacu peraturan pemerintah kota, (Pemkot),” jawabnya.

“Kedatangan masyarakat ke kantor kelurahan, untuk mengurus admistrasi pertanahan tidak mungkin saya menolak, apalagi pada saat itu beliau datang membawa bukti-bukti yang ada, baik dihak lama, kutipan, sporadik dan buku letter C, dan semuanya asli,” papar saksi Ferdhie.

“Memang pada saat itu saya selaku PLT melanjutkan tugas lurah lama, apa yang buat sudah sesuai karena ada juga kutipan dibuku letter C tahun 1973 yang masih atas nama ahli waris,” lanjutnya.

Selain itu lanjut Ferdhie, “mengacu pada persil 186 dengan pemilik pak Randim. Semua berkas yang diajukan oleh P. Randim itu asli,” tegasnya.

Seusai sidang Johanes Dipa mengatakan, tadi ada dua saksi yang saya hadirkan diantaranya adalah mantan lurah dan ada juga camat Sambikerep yang dulu PLT lurah Lontar.

“Dua saksi tadi menerangkan dipersidangan untuk perkara obyek, masuk wilayah kelurahan Lontar bukan Kelurahan Kalikendal, lokasi obyek sengketa berada di kelurahan lontar, bukti hak yang dimiliki oleh tergugat, terbukti ada keterangan yang tidak benar. Harusnya lokasinya dilontar tertulisnya diprada kalikendal,” kata Johanes.

“Tergugat kurang memahami bahwa lahan-lahan yang masih berupa tanah kosong kebanyakan tertulisnya nama kelurahannya, bukan nama jalan. Kalau sudah ada jalannya lain lagi, karena dilontar ini ada banyak hamparan tanah kosong. Dilihat Nilai Objek Pajak (NOP), makanya tadi saya buktikan ada bukti peta PBB nya NOP merujuk nomer berapa, ketahui di PBB itu dengan jelas, lokasinya dimana,” jelas Johanes.

Johanes menegaskan, “dia tidak bisa membedakannya, persil itu hamparan luas, tergugat itu tidak paham. Secara admistrasi kita ini sudah benar, dan pejabat yang menjabat sejak dulu sampai sekarang menegaskan bahwa itu punya Randim P. Warsiah gak pernah dialihkan dan tidak pernah dijual, saya heran sertifikat tergugat itu terbitnya dari rangkaian mana, apalagi tertulisnya dikelurahan yang berbeda,” pungkas Johanes. (HARIFIN)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top