Connect with us

Susanasari Halim Jadi Pesakitan Akibat Hina Tina Rumui

Jatim

Susanasari Halim Jadi Pesakitan Akibat Hina Tina Rumui

SURABAYA, BEBAS – Susanasari Halim disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait pekara penghinaan dengan agenda saksi.

Ahmad Muzakki menghadirkan Tina Rumui, Henry Haryanto dan Johan Wijaya keduanya merupakan saksi.

Menurut Johan Wijaya bahwa sekitar 4 September 2019 di Restoran Solaria Grand City Mall Surabaya, Tina bertemu dengan Debora Sugiono untuk membicarakan Jual beli Rumah yang ada di Vila Kalijudan.

Tiba-tiba terdakwa mengatakan Penipu dan DPO di Palangkaraya.

“Tidak sampai disitu saja terdakwa juga mengatakan kata-kata kotor, kepada Tina di restoran tersebut,” ucap Johan dihadapan Majelis Hakim.

Lebih lanjut Tina Rumui menjelaskan, “Bahwa saat kejadian itu banyak orang, Dia (terdakwa) mengatakan Pelacur. Saya sangat malu pak,” ucap Tina Rabu (24/11/2021).

Henry Haryanto juga menjelaskan yang pada intinya hampir sama Keterangan dari saksi-saksi sebelumnya.

Atas Keterangan saksi, terdakwa mengatakan, bahwa saat di restoran Solaria tersebut atas undangan dari Debora.

“Dimana Debora itu mempunyai hutang,” katanya.

“Dan untuk kata pelacur itu tidak benar yang benar adalah melacur, ” kata Susanasari dihadapan Majelis Hakim tanpa mengunakan rompi tahanan.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 311 ayat 1 KUHP. (HARIFIN)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top