Connect with us

Praperadilan dan Independensi Hakim: Jangan Sampai Hanya Jadi Formalitas Hukum

Jatim

Praperadilan dan Independensi Hakim: Jangan Sampai Hanya Jadi Formalitas Hukum

SURABAYA, bebas.co.id

Praperadilan seharusnya tidak berhenti sebagai pemeriksaan administratif terhadap tindakan penyidik. Lembaga ini semestinya menjadi instrumen kontrol terhadap penggunaan kekuasaan negara sekaligus memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi dalam proses hukum pidana.

Pandangan tersebut disampaikan Yakubus Welianto, Mahasiswa DIH FH UB PSDKU JKT, dalam artikelnya yang mengulas efektivitas praperadilan sebagai mekanisme judicial scrutiny atau pengawasan yudisial terhadap kewenangan penyidik.

Menurutnya, ketika Kepolisian memiliki kewenangan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hingga menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus tersedia institusi independen yang mampu menguji apakah tindakan tersebut sah atau justru melanggar hukum.

“Praperadilan lahir bukan untuk menjadi pelengkap administratif hukum acara pidana. Ia merupakan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan negara,” demikian pokok pemikiran dalam artikel tersebut.

Sorotan terhadap efektivitas praperadilan semakin penting jika melihat data penelitian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Dalam penelitian terhadap 80 putusan praperadilan, sebanyak 68 permohonan atau sekitar 85 persen ditolak. Sembilan permohonan atau sekitar 11 persen dinyatakan tidak dapat diterima, satu perkara gugur, sedangkan hanya dua permohonan atau sekitar 3 persen yang dikabulkan.

Namun, angka tersebut dinilai tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menuduh hakim berpihak kepada Kepolisian. Sampel penelitian tersebut juga bukan statistik nasional seluruh perkara praperadilan di Indonesia.

Meski demikian, angka itu dinilai cukup penting untuk memunculkan pertanyaan mengenai seberapa efektif praperadilan menjalankan fungsi kontrol terhadap kewenangan penyidikan.

“Jika praperadilan diciptakan sebagai mekanisme kontrol terhadap kekuasaan penyidikan, mengapa dalam sampel penelitian tersebut koreksi pengadilan terhadap tindakan yang diuji demikian rendah?” demikian pertanyaan yang diajukan.

Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah tindakan penyidik memang hampir selalu sempurna, apakah kualitas permohonan praperadilan yang lemah, apakah beban pembuktian tidak seimbang, atau justru mekanisme pengujian hakim masih terlalu formalistik.

Putusan MK Perluasan Objek Praperadilan

Dalam artikel tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 disebut sebagai salah satu tonggak penting dalam perkembangan praperadilan.

Putusan tersebut memperluas objek praperadilan dengan memasukkan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. MK juga memberikan makna konstitusional terhadap istilah “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” yang harus dipahami sekurang-kurangnya sebagai dua alat bukti sebagaimana hukum acara pidana.

Perluasan tersebut tidak terlepas dari adanya risiko kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan. Penetapan seseorang sebagai tersangka, misalnya, merupakan bagian dari proses penyidikan yang dapat berdampak langsung terhadap hak dan kebebasan seseorang.

Karena itu, pengujian praperadilan seharusnya tidak hanya berhenti pada pertanyaan apakah terdapat dua alat bukti.

Pengadilan juga dinilai perlu memastikan alat bukti tersebut diperoleh dan digunakan secara sah serta memiliki hubungan yang rasional dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Jika pengadilan hanya menghitung jumlah alat bukti tanpa menguji legalitas dan relevansinya, terdapat risiko praperadilan bergeser dari judicial scrutiny menjadi sekadar numerical scrutiny.

Checks and Balances Dibutuhkan

Konsep checks and balances menjadi bagian penting dalam fungsi praperadilan. Kekuasaan, menurut artikel tersebut, tidak boleh dibiarkan mengontrol dirinya sendiri.

Penyidik tidak dapat sekaligus menjadi pihak yang menentukan sendiri apakah tindakan penyidikan yang dilakukannya telah sesuai dengan hukum. Karena itu diperlukan lembaga lain yang independen untuk melakukan pengujian.

Dalam konstruksi tersebut, kewenangan Kepolisian dalam penyidikan harus diimbangi dengan pengawasan yudisial oleh pengadilan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan terhadap hak-hak individual.

Praperadilan karena itu tidak seharusnya dipandang sebagai tindakan untuk “melawan Kepolisian”. Sebaliknya, pengawasan yudisial justru dapat menjadi bagian dari legitimasi bagi penegakan hukum yang profesional.

Jika tindakan penyidik telah sesuai hukum, pengadilan independen dapat menyatakannya sah. Sebaliknya, jika ditemukan tindakan yang tidak memenuhi ketentuan hukum, hakim harus memiliki keberanian untuk menyatakan tindakan tersebut tidak sah.

Independensi Hakim Jadi Garis Merah

Independensi hakim menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari mekanisme praperadilan.

Artikel tersebut menyoroti Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang melarang segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman.

Sementara Pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan tersebut dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Independensi hakim, dengan demikian, bukan sekadar persoalan kode etik, tetapi merupakan perintah hukum.

Ketika Kepolisian menjadi Termohon dalam perkara praperadilan, hakim tidak berada dalam posisi sebagai “mitra” Kepolisian. Hakim harus berdiri sebagai penguji independen terhadap legalitas tindakan aparat yang sedang diperiksa.

Jangan Terjebak Administrative Checklist

Kritik terhadap mekanisme praperadilan juga diarahkan pada potensi pemeriksaan yang terlalu berorientasi administratif.

Keberadaan surat perintah, kewenangan pejabat, dan kelengkapan administrasi memang penting. Namun, due process of law tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif.

Dalam perkara penahanan, misalnya, pengujian seharusnya juga menyentuh pertanyaan mengenai alasan konkret penahanan, kebutuhan, proporsionalitas, serta dasar faktualnya.

Demikian pula dalam penetapan tersangka. Keberadaan dua alat bukti tidak semestinya dipahami sebagai sekadar syarat numerik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Praperadilan memang tidak boleh berubah menjadi persidangan pokok perkara. Namun, larangan tersebut juga tidak seharusnya membuat hakim hanya memeriksa kelengkapan administratif tanpa melakukan pengujian yudisial yang bermakna.

Jika hal itu terjadi, muncul paradoks: dokumennya diuji, tetapi penggunaan kekuasaan di balik dokumen tersebut tidak benar-benar diuji.

Data ICJR Dinilai Sebagai Alarm

Angka 85 persen penolakan dalam penelitian ICJR tidak dapat langsung dimaknai bahwa hakim tidak independen. Kesimpulan semacam itu dinilai tidak ilmiah.

Namun, data tersebut tetap dapat menjadi alarm untuk mengevaluasi efektivitas mekanisme kontrol melalui praperadilan.

Terlebih, penelitian tersebut bukan gambaran keseluruhan perkara praperadilan secara nasional. Karena itu, diperlukan data yang lebih terbuka dan komprehensif.

Mahkamah Agung dinilai perlu membuka statistik nasional mengenai perkara praperadilan, mulai dari jumlah perkara yang diajukan setiap tahun, jumlah permohonan yang dikabulkan maupun ditolak, objek permohonan hingga alasan dominan penolakan.

Keterbukaan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari akuntabilitas peradilan.

Lima Langkah Reformasi

Untuk memperkuat fungsi praperadilan, artikel tersebut menawarkan lima langkah reformasi.

Pertama, memperkuat independensi hakim praperadilan dan menjadikan segala bentuk komunikasi atau tekanan dari pihak yang berkepentingan terhadap perkara konkret sebagai garis merah.

Kedua, mengubah paradigma pemeriksaan dari administrative checklist menjadi meaningful judicial scrutiny. Hakim harus benar-benar menguji legalitas tindakan penyidik tanpa mengambil alih pemeriksaan pokok perkara.

Ketiga, memperbaiki keseimbangan akses terhadap bukti. Pemohon tidak seharusnya dibebani membuktikan ketidakabsahan suatu tindakan apabila dokumen yang dibutuhkan seluruhnya berada dalam penguasaan Termohon.

Keempat, Mahkamah Agung perlu membangun basis data nasional perkara praperadilan yang terbuka sehingga evaluasi dapat dilakukan berdasarkan data yang komprehensif.

Kelima, menjaga jarak institusional antara pengadilan dan aparat yang tindakannya sedang diuji. Koordinasi antarlembaga tetap dapat dilakukan, tetapi perkara konkret tidak boleh menjadi objek kompromi antarlembaga.

Pada akhirnya, keberhasilan praperadilan bukan ditentukan dari berapa banyak pemohon yang menang atau berapa banyak permohonan yang ditolak.

Ukuran utamanya adalah apakah hakim benar-benar bebas dan berani menguji penggunaan kekuasaan berdasarkan hukum.

Pengadilan tidak dibentuk untuk memenangkan warga negara maupun untuk melindungi Kepolisian. Pengadilan dibentuk untuk melindungi hukum dari penyalahgunaan kekuasaan oleh siapa pun yang menggunakan kekuasaan tersebut.

Karena itu, praperadilan harus tetap menjadi judicial scrutiny, bukan sekadar judicial ceremony. Sebab dalam negara hukum, kekuasaan yang tidak sungguh-sungguh dikontrol pada akhirnya dapat berubah menjadi kekuasaan yang merasa tidak perlu dikontrol. (HRF)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top