Connect with us

Tidak Terbukti Memalsu Surat Ahli Waris, Sugeng Diputus Bebas

Jatim

Tidak Terbukti Memalsu Surat Ahli Waris, Sugeng Diputus Bebas

SURABAYA, Bebas.co.id,

Sugeng warga Jalan Kalijudan 9/31-F RT03 RW06 Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Kodya Surabaya terkait pemalsuan surat ahli waris orang tuanya divonis bebas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai oleh Achmad Sidqi Amsya. Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti melaksanakan perbuatan yang telah sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana. Melepaskan terdakwa Sugeng dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan hukum dan hak-hak serta martabat. Menyatakan barang bukti berupa satu buku fotokopi dan seterusnya. Membebankan biaya perkara kepada negara. “Terdakwa telah terbukti melaksanakan perbuatan yang telah sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana,”kata Abu di ruang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(14/11/2024).

Namun majelis hakim membebaskan terdakwa dengan perbuatan terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Farida Hariani menuntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangkan dengan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa segera ditahan. Atas putusan majelis hakim, terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan menerima. Namun jaksa menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,”ucap Farida.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Agus Supriyanto mengatakan menerima putusan majelis hakim tapi masih ada hal yang di pertimbangankan salah satunya ada unsur bukti yang diajukan dan itu belum sepenuhnya ditelaah oleh hakim. “Kami sinalir pada tahun 1978 ada uang negara untuk membeli tanah itu yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Surabaya yang saat itu diwakili oleh Walikota. Yang didalam notaris Nomor 151 bahwa pemerintah kota Surabaya itu sudah membayar Rp 275 juta untuk mengganti rugi tanah yang ada di Kalijudan tersebut. Setelah 10 tahun notaris merubah akte nomor 151 yang menghadap notaris awalnya Walikota dan diubah menjadi dokter Udin seorang dosen Unair Surabaya. Dari itu kejanggalan-kejanggalan itu ada permainan mafia tanah mulai tahun 1978 itu. Karena lucu sekali,”pungkasnya.

Peristiwa itu pada 07 Oktober 2014 silam Sugeng melakukan proses jual beli tanah seluas 4.145 meter persegi di Jalan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo kepada seseorang bernama Ong Hengky. Sugeng mengaku objek tersebut milik Matiah (ibunya) dan tidak sedang dikuasai oleh pihak lain. Disepakati harga jual objek tersebut sekitar Rp6,6 miliar.

Proses jual beli berlangsung di salah satu kantor notaris di Surabaya. Sugeng mulanya diberi dana dari pembeli sebesar Rp150 juta sebagai uang tanda jadi. “Sedangkan bahwa tanah SHM No.71 Kalijudan sudah dijual oleh orang tua terdakwa Sugeng yang bernama Atminah kepada PT. Sinar Galaxy pada 19 Februari tahun 1981,”kata Farida dalam dakwaannya.

Lebih lanjut, bahwa PT Galaxy sudah melepas aset tersebut pada tahun 1981. Semula lahan yang berada di O kilometer Jalan Merr alias persis di pinggir jalan raya itu dijual kepada seseorang bernama Udin. Kemudian oleh Udin dijual secara kavling-kavling kepada Alexander Arif, Sie Probo Wahyudi.

Selanjutnya Sugeng bisa tertuduh memalsukan surat setelah ada rentetan panjang. Tahun 1998 para pembeli tanah kavling atas lahan tersebut menitipkan seluruh asli dokumen kepada kantor notaris. Dengan maksud untuk diajukan pengurusan sertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya, namun dalam proses pengurusan ternyata dicuri orang.

Kehilangan dokumen tanah telah dilaporkan ke Polsek Gubeng pada tahun 2004. “Bahwa pada Januari 2017, saksi Alexander Arif (salah seorang pemilik kavling) mengetahui telah terjadi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan notaris,”pungkasnya.

HARIFIN

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

More in Jatim

To Top