Connect with us

Diduga Aniaya Security Perum Darmohill Toni Sutikno Dituntut 5 Bulan Penjara

Jatim

Diduga Aniaya Security Perum Darmohill Toni Sutikno Dituntut 5 Bulan Penjara

SURABAYA, Bebas.co.id,

Sidang perkara dugaan Penganiayaan digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda tuntutan.

Toni Sutikno Warga Perumahan Darmo Hill Surabaya, dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Darwis dari kejaksaan Surabaya, karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap saksi Pelapor Benny Saputro..

Terdakwa telah melanggar pasal 351 ayat (1) sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya.”Menuntut terdakwa karena telah terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan penjara selama 5 Bulan,” kata Jaksa pengganti Siska dari kejaksaan negeri Surabaya, Rabu (14/11/2024) diruang Candra PN Surabaya

“Bagaimana terdakwa, apakah akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa barusan atau bagaiman,” terang Hakim Ketua Sutrisno.”Ya pak saya akan melakukan pembelaan, saya serahkan kepada pengacara saya yang Mulia,” terang, Toni Sutikno.

Diketahui perkara berawal dari Terdakwa Toni Sutikno anak dari Sutikno, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 16.32 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di depan rumah terdakwa alamat Perumahan Darmohill blok M No. 23 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Benny Saputro.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.”Awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB, saksi Muhammad Yahya Septyawan dan saksi Ilzam Akbar yang merupakan security di Perumahan Darmohill Surabaya, sedang membagikan 30 (tiga puluh) bendel fotocopy Surat Badan Pengelola Darmo Hill No. 023/DBAJ-DH/V/2024, tanggal 06 Mei 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Kasasi yang dilampiri dengan Risalah Pemberitahuan isi Putusan Mahkamah Agung RI : 594/Pdt.G/ 2022 / PN.SBY Jo. No. 166/PDT/2023/PT. SBY Jo. No. 165 K/PDT/2024, tanggal 26 April 2024 kepada warga di depan rumah terdakwa TONI SUTIKNO anak dari SUTIKNO Perumahan Darmohill blok M No. 23 Surabaya.

Terdakwa Toni Sutikno keluar dari dalam rumah dan menghampiri kedua saksi tersebut sambil marah-marah (suara keras) dengan merampas 30 (tiga puluh) bendel fotocopy surat tersebut dari saksi Ilzam Akbar, lalu dibuang di jalan dikarenakan terdakwa tidak mau surat tersebut diedarkan kepada warga.

Kemudian datang saksi Danang Fitrian (Danru Security) untuk menengahi dan mengambil 30 (tiga puluh) bendel fotocpy surat tersebut, namun terdakwa tidak memperbolehkan untuk mengambilnya.Bahwa selanjutnya saksi Danang Fitrian menelpon saksi Benny Saputro, ST. (Manager Operasional PT.Colliers International Indonesia, developer Perumahan dan Apartemen Darmohill) untuk memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian saksi Benny Saputro, ST., datang di lokasi dan berbicara baik-baik dengan terdakwa, namun terdakwa tetap emosi dan melarang saksi untuk mengedarkan Surat Badan Pengelola Damohill tersebut.

Saat itu saksi Danang Fitrian mencoba merekam hal tersebut dengan kamera HP nya, namun tiba-tiba terdakwa mencoba merampas HP tersebut namun tidak berhasil lalu terdakwa mencekik leher saksi Benny Saputro, ST., sebanyak 1 kali gunakan kedua tangannya dengan kuat selama kurang lebih 5 detik serta mengatakan kepada saksi dengan kalimat “Tak Cekik temen, tak jupukno clurit tak pateni pisan”. Mengetahui hal tersebut kemudian saksi Danang membantu saksi Benny Saputro, ST. lepas dari cekikan dengan melepaskan kedua tangan terdakwa, setelah terlepas terdakwa masuk menuju ke dalam rumahnya sambil mengancam “Tak jupukno clurit”, sehingga mereka saksi segera meninggalkan lokasi tersebut untuk menghindari hal-hal yang lebih parah terjadi.Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Benny Saputro, ST. Mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : VER/238/V/KES.3/2024/Rumkit, tanggal 13 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara H.S. SAMSOERI MERTOJOSO Polda Jatim, dengan Hasil Pemeriksaan :Leher.Pada leher kanan didapatkan tiga luka memar masing-masing berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, tiga sentimeter kali satu sentimeter dan nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.Pada leher kanan didapatkan luka lecet gores ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.”Pada leher kiri didapatkan luka memar, warna merah ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP.

HARIFIN

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

More in Jatim

To Top