Connect with us

Merampas HP, Arjuno Volianto Wibowo Dan Nurcholis Syahrul Divonis 2 Tahun Penjara

Jatim

Merampas HP, Arjuno Volianto Wibowo Dan Nurcholis Syahrul Divonis 2 Tahun Penjara

SURABAYA, Bebas.co.id,

Arjuno Volianto Wibowo bersama Nurcholis Syahrul dihukum 2 tahun penjara. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Aniyah Rahmah Jayanti mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta.

Majelis Hakim Pengadilan (PN) Surabaya diketuai oleh Alex Adam Faisal mengatakan bahwa awalnya terdakwa Arjuno Volianto Wibowo bersama Nurcholis Syahrul dan Yanuar (buron) minum-minuman keras sebanyak 5 botol. Selesai minum-minuman keras, lalu ketinggalan sepakat untuk mengambil barang-barang milik orang lain. Kemudian ketiganya berboncengan 3 naik sepeda motor Honda Scoopy Nopol B-4616-KUA berkeliling mencari sasaran dan di Jalan Jemursari Nomor 264 Surabaya.

Mereka bertiga melihat seseorang perempuan sedang duduk sendirian di depan halaman cafe Lawson Jalan Jemursari Nomor 264 Surabaya sambil bermain handphone (HP). “Kejadian, Minggu,30 juni 2024 sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Jemursari Nomor 264 Surabaya. Terdakwa Nurcholis Syahrul fan Yanuar mengambil HP Iphone Promax seri 13, dan sedangkan terdakwa Arjuno Volianto Wibowo menunggu sambil duduk diatas sepeda motornya,”kata Alex.

Mengadili, menyatakan terdakwa Arjuno Volianto Wibowo bersama Nurcholis Syahrul terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Arjuno Volianto Wibowo bersama Nurcholis Syahrul dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun penjara,”ucap Alex di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(18/11).

Namun putusan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rasyid dengan menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. “Saya terima Yang Mulia,”tutur Arjuno.

HARIFIN

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

More in Jatim

To Top