Jatim
Dari Kekhilafan ke Kursi Terdakwa, Santoso Memohon Putusan yang Berkeadilan

SURABAYA, Bebas.co.id
Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana percobaan apabila dirinya dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan pelanggaran perdagangan tali baja (wire rope).
Permohonan tersebut disampaikan tim penasihat hukum dalam nota pembelaan atau pledoi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Santoso dengan pidana penjara selama dua bulan, dikurangi masa penahanan kota.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menilai pemidanaan yang merampas kemerdekaan fisik terdakwa perlu dipertimbangkan kembali. Mereka menyoroti unsur kesengajaan, dugaan kekeliruan administratif, serta fakta persidangan yang menurut mereka tidak menunjukkan adanya konsumen yang dirugikan.
Kuasa Hukum Soroti Unsur Kesengajaan
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak semestinya hanya dilihat dari adanya aktivitas perdagangan. Menurutnya, majelis hakim juga perlu menilai sikap batin terdakwa, termasuk unsur mengetahui dan menghendaki suatu perbuatan.
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum mengangkat konsep willen en weten, yakni unsur kehendak dan pengetahuan yang relevan dalam menilai kesengajaan.
Pihak pembela berpendapat, tidak terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Santoso dengan sengaja menghendaki pelanggaran hukum atau mengetahui bahwa kegiatan perdagangan yang dilakukannya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Klien kami mengakui adanya kekeliruan administratif, tetapi tidak pernah memiliki niat jahat. Fakta persidangan juga menunjukkan tidak ada konsumen yang dirugikan. Karena itu, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan pidana yang tidak merampas kemerdekaan,” ujar Edward.
Tim penasihat hukum juga merujuk pada asas geen straf zonder schuld, yang secara umum bermakna tidak ada pidana tanpa kesalahan. Mereka meminta majelis hakim menilai secara cermat unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana sebelum menjatuhkan putusan.
Santoso Akui Khilaf dan Sampaikan Penyesalan
Selain pledoi dari penasihat hukum, Santoso menyampaikan pembelaan pribadi. Ia mengakui adanya kekeliruan administratif berkaitan dengan pendaftaran barang dan kewajiban pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Santoso berdalih kekeliruan tersebut terjadi karena ketidaktahuan dan keterbatasan pemahamannya terhadap ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan tidak pernah berniat menipu konsumen maupun merugikan masyarakat.
“Dengan tulus dan jujur, saya khilaf. Demi Tuhan, tidak pernah ada niat jahat (mens rea) sedikit pun dalam diri saya untuk melanggar hukum, menipu konsumen, ataupun merugikan masyarakat,” ungkap Santoso dalam pembelaannya.
Ia juga menyampaikan penyesalan atas perkara yang menjeratnya. Santoso mengaku bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum dan berjanji tidak mengulangi kekeliruan serupa.
Tim penasihat hukum turut menjadikan rekam jejak Santoso yang disebut belum pernah tersangkut persoalan hukum selama 49 tahun hidupnya sebagai salah satu pertimbangan yang dimohonkan kepada majelis hakim.
Keterangan Konsumen Jadi Bagian Pembelaan
Persoalan ada atau tidaknya konsumen yang dirugikan juga menjadi salah satu poin penting dalam pledoi tersebut.
Menurut tim penasihat hukum, keterangan saksi konsumen di persidangan menunjukkan bahwa wire rope yang dibeli dari PT BPI dapat berfungsi dengan baik. Mereka juga menyatakan tidak ditemukan keluhan maupun pengakuan konsumen yang merasa tertipu sebagaimana disampaikan dalam pembelaan.
Meski demikian, pihak pembela menilai aspek tersebut harus dilihat bersama unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, bukan menjadi satu-satunya tolok ukur untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.
Tim hukum juga menyoroti posisi PT BPI yang disebut beroperasi sebagai distributor lokal dengan memperoleh barang dari pemasok dalam negeri, bukan sebagai produsen atau importir.
Atas dasar itu, mereka mempertanyakan penerapan Pasal 109 Undang-Undang tentang Perdagangan terhadap kliennya. Tim penasihat hukum meminta majelis hakim menilai kembali kesesuaian pasal tersebut dengan peran terdakwa dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Mohon Pidana Bersyarat
Dengan mempertimbangkan pengakuan atas kekeliruan administratif, penyesalan, sikap kooperatif, serta kondisi keluarga dan perusahaan, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang tidak mengharuskan Santoso menjalani pidana penjara secara langsung.
Apabila majelis hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah, pihak pembela berharap pidana percobaan atau pidana bersyarat dapat menjadi alternatif hukuman yang dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permohonan tersebut kini menjadi bagian dari pertimbangan yang akan dinilai majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara dugaan pelanggaran perdagangan wire rope yang menjerat Direktur Utama PT BPI tersebut selanjutnya menunggu pembacaan putusan di PN Surabaya.
Hingga putusan dibacakan, dalil-dalil yang disampaikan dalam pledoi tetap merupakan argumentasi pembelaan terdakwa, sedangkan penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan berada di tangan majelis hakim. (Harifin)
