Jatim
Soroti Berlakunya KUHP-KUHAP Baru, DIHPA Selenggarakan Simposium Nasional

SURABAYA, Bebas.co.id,
Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi sorotan utama dalam Simposium Nasional Dosen Ilmu Hukum Pidana yang digelar oleh Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) bekerjasama dengan Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja and Partners di Surabaya, Jumat (10/7/2026).
“Reaktualisasi Keilmuan Hukum Pidana di Era Baru Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil”, forum akademik yang berlangsung dari tanggal 10 Juli hingga 12 Juli 2026 itu diikuti lebih dari 130 peserta dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan melibatkan kepengurusan DIHPA dari 29 Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi.
Ketua Umum DPN DIHPA, Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H. mengatakan lahirnya KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Namun, perubahan regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan perubahan pola pikir para pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana.
“Perubahan hukum pidana yang sekarang sangat mendasar. Persoalannya, perubahan aturan belum sepenuhnya diikuti perubahan cara pandang. Ini menjadi tantangan serius dalam implementasinya,” ujar Sholehuddin.
Menurutnya, salah satu perubahan penting dalam KUHP baru adalah pendekatan pemidanaan yang tidak lagi berorientasi semata-mata pada pemenjaraan. Penyelesaian perkara kini membuka ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif, perdamaian, maupun mekanisme pengakuan bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, ia menilai sebagian masyarakat maupun aparat penegak hukum masih memiliki paradigma lama yang menganggap setiap laporan pidana harus berakhir dengan hukuman penjara.
“Padahal proses hukum tidak selalu harus bermuara pada pemenjaraan. Ada berbagai instrumen penyelesaian yang telah diakomodasi dalam KUHP baru untuk mencapai keadilan yang lebih substantif,” katanya.
Sholehuddin menegaskan, perubahan paradigma tersebut harus dimulai dari dunia pendidikan hukum. Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membentuk calon penegak hukum yang memahami semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Sementara itu, Ketua Panitia Simposium Nasional, Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M. menilai pembaruan hukum pidana menuntut seluruh kalangan akademisi maupun praktisi hukum untuk terus mengupdate dan meningkatkan keilmuan.
“Jika keilmuan kita tidak diperbarui dan tidak ditingkatkan, maka kita akan tertinggal. Bagi praktisi hukum, ketertinggalan pengetahuan akan berdampak langsung terhadap kemampuan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Beryl, yang juga partner di Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja and Partners, pihaknya berkomitmen untuk selalu mendukung upaya-upaya pengembangan keilmuan hukum termasuk ilmu hukum pidana. Atas dasar tersebut, Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja and Partners berkolaborasi dengan DIHPA untuk menyelenggarakan Simposium Nasional ini, yang dimaksudkan untuk menjadi wadah bagi para akademisi hukum ataupun para praktisi untuk mengembangkan keilmuannya.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trunojoyo Madura, Prof Deni Setya Bagus Yuherawan, mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak cukup hanya mengandalkan perubahan regulasi.
Menurutnya, tantangan terbesar justru terletak pada perubahan mentalitas dan moralitas para pelaku penegakan hukum.
“Kita bisa membuat aturan baru yang lebih baik, tetapi tanpa perubahan kesadaran dan moralitas, hasilnya tidak akan berbeda jauh. Hukum harus hidup dalam perilaku, bukan hanya tertulis dalam pasal-pasal,” katanya.
Prof. Deni juga mendorong kalangan akademisi untuk tetap kritis terhadap berbagai ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, proses pembaruan hukum harus terus dievaluasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Melalui simposium ini, DIHPA berharap lahir berbagai rekomendasi akademik yang dapat memperkuat implementasi KUHP dan KUHAP baru, sekaligus mendorong terbentuknya sistem peradilan pidana yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.
Selain menjadi ajang pertukaran gagasan, forum tersebut juga diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara semangat pembaruan regulasi dengan praktik penegakan hukum di lapangan, sehingga tujuan reformasi hukum pidana nasional dapat terwujud secara nyata. (fin)
