Connect with us

Kejari Tulungagung Ungkap Alasan Pengalihan Penahanan Terdakwa Kasus Dugaan Peniruan Merek NBC

Jatim

Kejari Tulungagung Ungkap Alasan Pengalihan Penahanan Terdakwa Kasus Dugaan Peniruan Merek NBC

TULUNGAGUNG, bebas.co.id,

Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya angkat bicara terkait pengalihan status penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan peniruan merek dagang Klinik Kecantikan N’DIA BEAUTY CARE (NBC) yang belakangan menjadi sorotan publik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Yunan Putra Firdaus, menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Permohonan pengalihan penahanan diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dengan alasan pertimbangan anak,” kata Yunan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/7/2026).

Menurut Yunan, keputusan pengalihan penahanan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan setelah mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Perkara dugaan peniruan merek dagang NBC sendiri telah memasuki tahap penuntutan. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulungagung menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap Nomor B-1006/M.5.29/Eku.1/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan pada 26 Mei 2026. Dalam perkara tersebut, Tatik Krisnawati alias Ata bersama pihak lainnya didakwa melanggar Pasal 100 ayat (1) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Di sisi lain, kebijakan pengalihan penahanan itu mendapat respons dari pihak pelapor. Tim kuasa hukum pelapor, Okky Wicaksana, S.H. dan Linda Setiawati, S.H., M.Kn., M.H., menyampaikan kekecewaannya karena para terdakwa tidak lagi menjalani penahanan di rumah tahanan selama proses hukum berlangsung.

Mereka juga menyoroti belum adanya jadwal persidangan yang ditetapkan oleh pengadilan. Berdasarkan informasi yang diterima, pelimpahan perkara masih menunggu antrean sidang sehingga proses persidangan belum dapat digelar dalam waktu dekat.

Kasus ini bermula dari laporan Nadia, pendiri sekaligus pemilik Klinik Kecantikan N’DIA BEAUTY CARE dan merek skincare NBC, terkait dugaan peniruan nama serta merek dagang yang telah digunakan dan dikenal di masyarakat. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top