Connect with us

Lecehkan Mahasiswi Fiqih Arfani Dituntut 12 Bulan

Jatim

Lecehkan Mahasiswi Fiqih Arfani Dituntut 12 Bulan

SURABAYA, bebas.co.id,

Fiqih Arfani, karyawan perusahaan pelat merah dituntut pidana setahun penjara karena melecehkan seorang mahasiswi kampus negeri berinisial VKS yang magang di perusahaan tempatnya bekerja. Pelecehan itu dilakukan Fiqih di kantor perusahaan di kawasan Tegalsari.

Jaksa penuntut umum Siska Christina menuntut Fiqih dengan Pasal 289 KUHP. “Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan,” kata jaksa Siska saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Perbuatan itu dilakukan Fiqih sebanyak tiga kali. Fiqih yang ditunjuk kantornya sebagai mentor magang mahasiswi itu melakukan pelecehan kali pertama pada Oktober 2023. Ketika itu dia mengajak VKS untuk naik ke lantai empat gedung kantor. Fiqih meminta pendapat apakah tempat tersebut cocok untuk dijadikan kafe atau tidak. Setelah berpendapat bahwa tempat itu cocok untuk kafe, VKS mengajak terdakwa turun. Dia takut karena hanya berdua di situ. Namun, Fiqih kemudian melecehkan korban. Korban sempat melawan dengan mendorong badan terdakwa.

Berselang sebulan, Fiqih kembali mengulangi perbuatannya. Modusnya, dia mengajak korban naik ke lantai empat untuk menata barang suvenir di lemari. Saat berdua, Fiqih melecehkan korban. Masih pada bulan yang sama, terdakwa kembali melecehkan korban di lantai empat. Korban mendorong badan terdakwa lalu bergegas lari ke lantai bawah. Fiqih memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya.

HARIFIN

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

More in Jatim

To Top