Jatim
Tidak Mau Diajak Kencan, Harvin Pratama Sondak Bakar Pacarnya
SURABAYA, Bebas.co.id,
Harvin Pratama Sondak,29, warga Jalan Manukan Rejo X Blok 40/10 RT03 RW06 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Surabaya melakukan penganiayaan terhadap pacarnya di kamar kosnya dan menyebabkan korban luka bakar. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Susi Handayani menyebabkan luka bakar pada tangan kiri dan tubuhnya.
Dalam persidangang jaksa penuntut umum (JPU) Duta Mellia meminta keterangan terdakwa Harvin Pratama Sondak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui video call.
Duta menanyakan kepada terdakwa terkait membakar korban dan membawa satu botol pertalite. Selain itu, kamu mengambil uang korban sebanyak Rp 2,5 juta, dan digunakan untuk apa?”tanya jaksa.
Benar, saat itu saya membawa satu botol pertalite untuk menakut-nakuti korban. Karena sebelum kejadian itu, korban sudah janjian untuk jalan-jalan namun tidak jadi. “Karena dengan emosi akhirnya saya membawa satu botol pertalite untuk menakut-nakuti Yang Mulai. Kejadiannya, hari Kamis, 04 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di kamar kos Nomor 10 Jalan Sepat Lidah Kulon RT05 RW05 Kecamatan Lakarsantri Surabaya,”jawab Hervin di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa,(19/11/2024).
Menurutnya, uang yang diambil itu untuk kebutuhan dan dibawah ke Tulungagung. “Benar uang itu saya ambil dan dibawa ke Tulungagung,”ucapnya.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai oleh Nyoman Ayu Wulandari bertanya kepada terdakwa. “Kamu itu sudah berencana atau niat untuk membakar pacarmu dan juga mengambil uang senilai Rp 2,5 juta. Berarti kamu tahu tempat naruh uang itu. Selain itu, kamu sudah tahu kalau korban atau pacarmu sudah mempunyai suami?”tanya Nyoman.
“Saya tahu kalau sudah suami Yang Mulia. Saya menyesal Yang Mulia,”jelas Hervin.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa yakni Hizbu Maulana dan Tamsis mengatakan kalau terdakwa ke Tulungagung itu untuk mencari kerja. “Nah terkait terdakwa yang membawa uang korban sebanyak Rp 2,5 juta untuk jalan-jalan ke Tulungagung itu untuk bekerja. Terdakwa pamit ke orang tuanya untuk mencari kerja di Tulungagung. Jadi terdakwa mungkin takut kalau dilaporkan oleh suami korban dan akhirnya dia ke Tulungagung,”ucap Hizbu saat selesai sidang.
Lebih lanjut, kejadian itu disebabkan karena keduanya sudah janjian untuk jalan-jalan. Namun korban Susi Handayani menolaknya. Sehingga terdakwa emosi dan membawa bensin untuk menakut-nakutinya. “Jadi satu hari sebelumnya, sudah terjadi cekcok dan bertengkar. Mereka sudah janjian untuk keluar untuk jalan-jalan keliling tetapi sama korban Susi Handayani sehingga emosi,”pungkasnya.
HARIFIN