Jatim
Arifudin Bobol Gudang PT Shiny Indo Garmen, Perusahan Rugi Milaran
SURABAYA, bebas.co.id,
Arifudin Hamsyah disidang di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tetkait perkara pembobolan Gudang PT. Shiny Indo Garmen di Ruko Pengampon Square Blok D-22 Jalan Semut Baru, Surabaya dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,7 miliar, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan bahwa, pada bulan April sampai bulan Juni di tahun 2024, terdakwa memasuki area Gudang dengan menggunakan kunci yang telah digandakan untuk melakukan pekerjaan yang mana tanpa adanya perintah dari pimpinan PT.SHINY INDO GARMENT tersebut. Dikarenakan tidak ada aktivitas kerja di area Gudang sehingga mempermudah perbuatan terdakwa untuk mengemas barang berupa celana jeans panjang, celana kain panjang, rok, gamis panjang, tunik, dan kemeja dan keesokan harinya pada hari Minggu terdakwa kembali ke Gudang untuk melakukan pengeluaran atas barang yang telah dikemas dari area dalam Gudang dengan cara terdakwa apabila pembeli barang masih berada di lokasi pengiriman Kota Surabaya terdakwa mengirimkan dengan menggunakan kendaraan operasional milik PT.SHINY INDO GARMENT.
“Sedangkan apabila lokasi pengiriman luar Kota Surabaya terdakwa terlebih dahulu menghubungi pihak jasa pengiriaman yang selanjutnya kendaraan datang ke Gudang untuk mengambil barang yang akan siap dikirimkan,” Kata JPU Dilla saat membacakan surat dakwaan di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Selasa (05/11/2024).
Masih kata JPU Dilla bahwa, terdakwa telah berhasil melakukan transaksi penjualan yang seolah olah terdapat pelanggan (toko) melakukan pembelian kepada PT.SHINY INDO GARMENT yang digunakan untuk keuntungan pribadi, diantaranya, Sekitar awal tahun 2024 pada Arif Hermanto (DPO) sebanyak 3 kali dengan pengiriman ke alamat Kota Bekas Provinsi Jawa Barat dan dibulan April 2024 pada Miko Brilian sebanyak 5 kali dengan pengiriman ke alamat daerah Jalan Sidotopo Surabaya
“Atas perbuatan terdakwa diatas, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.85 juta yang dikirimkan oleh pelanggan ke nomor rekening BCA miliknya. Untuk dipergunakan terdakwa melunasi hutang di beberapa aplikasi pinjaman online,” beber JPU Dilla.
Kemudian Susana Janti melakukan hasil audit atau cek stock opname yang diikuti oleh beberpa karyawan gudang dan karyawan admin dan ditemukan terdapat keselisihan barang yang ada secara fisik dengan data sistem audit yakni keseluruhannya sejumlah 16.009 artikel atau item barang dan hal tersebut diakui oleh terdakwa sendiri yang melakukannya
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka PT.SHINY INDO GARMENT yang dalam hal ini diwakili oleh saksi SUSANA JANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.769.278.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Arifudin tidak keberatan,” iya benar,” saut terdakwa tampa didampingi Penasehat Hukum melalui sambungan Video call.
HARIFIN