Jatim
Perkara Kredit Fiktif Ratusan Miliar Dibank BNI 3 Tersangka Ditahan
SURABAYA, bebas.co.id
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan tiga tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro”(KSP MUMS).
Kajati Jatim Dr. Mia Amiati didampingi Aspidsus, Asintel, Tim Penyidik dan Kasi Penkum mengatakan, tiga tersangka yaitu SD selaku Ketua KSP MUMS, IAN selaku Manager KSP MUMS dan MFH selaku Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023.
“Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, ” ujar Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, Rabu
Dijelaskan Mia Amiati, perkara tindak pidana korupsi ini terjadi tahun 2021 hingga 2023. Modusnya, tersangka MFH selaku Pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit Wirausaha berupa kredit topengan dan kredit tempilan.
“Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai orang lain yang bukan debitur sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain, ” jelasnya,
Diketahui, Ketua KSP MUMS SD mengelola dana BWU sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar), Manager IAN sebesar Rp. 46.000.000.000 (empat puluh enam milyar) dan Manager DJA sebesar Rp. 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar).
”Berdasarkan outstanding kredit BWU KSP MUMS per 31 Agustus 2024 periode 2021 s/d 2023 Rp. 125.980.889.350,- (seratus dua puluh lima milyar sembilan ratus delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dengan kondisi Macet Kolektif,” beber Kajati Mia Amiati.
Sebelum melakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 992/M.5/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024 , Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Diantaranya, pemeriksaan saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
“Pemeriksaan saksi sebanyak78 orang, melakukan penyitaan surat/dokumen serta Barang Bukti Eletroni dan Permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan Surat Perintah Tugas Perhitungan Kerugian Keuangan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, ” pungkasnya.
HARIFIN
Perkara Kredit Fiktif Ratusan Miliar Dibank BNI 3 Tersangka DitahanRadarOnline.id, SURABAYAKejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan tiga tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro”(KSP MUMS).Kajati Jatim Dr. Mia Amiati didampingi Aspidsus, Asintel, Tim Penyidik dan Kasi Penkum mengatakan, tiga tersangka yaitu SD selaku Ketua KSP MUMS, IAN selaku Manager KSP MUMS dan MFH selaku Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023.“Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, ” ujar Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, RabuDijelaskan Mia Amiati, perkara tindak pidana korupsi ini terjadi tahun 2021 hingga 2023. Modusnya, tersangka MFH selaku Pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit Wirausaha berupa kredit topengan dan kredit tempilan.“Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai orang lain yang bukan debitur sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain, ” jelasnya,Diketahui, Ketua KSP MUMS SD mengelola dana BWU sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar), Manager IAN sebesar Rp. 46.000.000.000 (empat puluh enam milyar) dan Manager DJA sebesar Rp. 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar).”Berdasarkan outstanding kredit BWU KSP MUMS per 31 Agustus 2024 periode 2021 s/d 2023 Rp. 125.980.889.350,- (seratus dua puluh lima milyar sembilan ratus delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dengan kondisi Macet Kolektif,” beber Kajati Mia Amiati.Sebelum melakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 992/M.5/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024 , Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Diantaranya, pemeriksaan saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.“Pemeriksaan saksi sebanyak78 orang, melakukan penyitaan surat/dokumen serta Barang Bukti Eletroni dan Permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan Surat Perintah Tugas Perhitungan Kerugian Keuangan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, ” pungkasnya.HARIFIN