Butuh Uang Untuk Liburan, Maria L. Livia A.P Merampok Taxi Online Hingga Korban Meninggal Dunia

SURABAYA, Bebas.co.id,
Maria L. Livia A.P,23, di Apartemen Amor, Kecamatan Mulyorejo Surabaya terkait pencurian dengan kekerasan sampai korban mengalami luka berat. Mahasiswa itu diancam pidana dalam pasal 365 ayat (3) KUHP.
Dalam persidangang jaksa penting umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menghadirkan saksi Desi Ariawan sebagai istri korban Pudjiono (driver taxi online) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Desi menjelaskan, bahwa pihaknya tahu di kasih kabar dari Satpol PP kalau Pak Pudjiono (suaminya) di rawat di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Kemudian ia langsung ke rumah sakit dan kondisinya dengan keadaan luka berat. “Jadi saya langsung ke rumah sakit di Karang Menjangan dan keadaan suami luka parah, Yang Mulia.
Saya tidak tega atau sok melihat suami kayak gitu dan tahu pelakunya kalau seorang cewek. Dan kondisi mobil hancur Yang Mulia,”kata Desi di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Senin,(23/12).
Menurut Desi, pihaknya untuk suaminya di opname atau dirawat selama 28 hari dan meninggal dunia.
“Suami saya setelah 28 hari meninggal dunia. Kemudian untuk biaya rumah sakit ditanggung oleh keluarga terdakwa sebesar Rp 400 juta. Namun kalau ada perdamaian tidak ada atau tidak tahu Yang Mulia,”ujarnya.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai oleh I Made Yuliada menanyakan kepada terdakwa.
Kamu intinya merampok mobil Pak Pudjiono? “Benar Yang Mulia,”ucap Maria lewat video call di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasusnya, hari Selasa, 01 Oktober 2024 sekitar pukul 08.30 WIB di Royal Town Regency Jalan Graha Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya. Nah terdakwa sudah niat dari awal untuk memiliki uang dengan cepat untuk bisa digunakan untuk liburan.
Lalu terdakwa timbul niat untuk melakukan perampokan dengan menyasar taxi online dan sudah disiapkan secara matang.Jadi terdakwa memesan taxi online dengan tujuan yakni dari lokasi penjemputan di depan sebuah ruko di Jalan Mulyosari menuju ke Gunung Anyar Mas.
Terdakwa lalu meminta saksi Pudjiono (driver taxi online) untuk berhenti di sebuah warung karena ingin menghubungi rekannya. Setelah selesai terdakwa meminta saksi Pudjiono mengantarkan menuju ke jalan yang dipenuhi semak-semak.
Selanjutnya terdakwa duduk dibelakang Pudjiono dengan cepat menjerat leher dengan menggunakan tali tas. Selanjutnya Pudjiono memberikan perlawanan dan mencoba memutar badannya ke arah belakang namun terdakwa tendang menggunakan kakinya.
Selain itu terdakwa mengambil pisau dalam tasnya dan memasukkannya secara acak ke bagian tubuh Pudjiono dan terus melakukan perlawanan.
Akhirnya saksi Pudjiono berhasil merebut pisau dari terdakwa lalu mencoba untuk keluar mobil. Kemudian terdakwa mengambil alih kemudi dan Pudjiono terpental dan jatuh membenci badan jalan sehingga mobil direbut terdakwa. Apesnya terdakwa ditangkap oleh warga karena panik dan masuk ke jalan buntu,”ungkap Galih dalam dakwaannya.
HARIFIN
