Jatim
Ponedi Pembobol Rumah Jaksa Yogi Andiawan Dituntut 2,5 Tahun
SURABAYA, bebas.co.id – Tukang Kebun Ponedi alias Kacong dituntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Handiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti melakukan pencurian di rumahnya Yogi Andiawan Sagita, Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Cipta menanggal III No 9 Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Dzulkifli Nento mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian, sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan ke 5 KUHP.
“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Dzulklifi di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Rabu (06/11/2024).
Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Ponedi menyatakan meminta keringan hukum, dikaranakan masih memilki anak bersekolah.” Saya minta keringan hukuman Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call.
Sementara JPU atas pembelaan terdakwa menyatakan tetap pada tuntutan.
Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari, menunda sidang minggu depan untuk agenda sidang pembacaan putusan.
Untuk diketahui dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum Suparlan Hadiyanto menyebutkan bahwa, Ponedi memasuki rumah Yogi ketika ditinggal pulang kampung ke Jogjakarta. Pertama, dia masuk ke dalam rumah yang kosong dengan memanjat pagar lalu menyelinap melalu jendela. Pada aksi yang pertama, Ponedi membawa kabur uang Rp 3,5 juta yang tersimpan di laci.
Berselang tiga pekan, dia kembali mencuri di rumah majikannya tersebut dan berhasil membawa pulang Rp 3,5 juta. Berikutnya pada pertengahan Juli lalu dia juga mengambil uang dengan nominal yang sama, yakni Rp 3,5 juta. Terakhir, pada akhir Juli dia kembali mengulangi perbuatannya kali keempat. Dia mencuri dua jam tangan dan uang Rp 200 ribu.
Namun, kali ini dia bernasib sial. “Perbuatan terdakwa diketahui Yogi dari rekaman CCTV dari dalam handphone,” ungkap JPU Suparlan dalam dakwaannya.
Yogi dan ketua RT, Mahmulhadi lantas membawa Ponedi ke Polsek Gayungan. Perbuatan Ponedi telah merugikan Yogi senilai Rp 25 juta. Ponedi tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui perbuatannya.
HARIFIN