Connect with us

Sidang KDRT Jefta Gideon Nggebu, Ibu dan Kakak Terdakwa Bersaksi: Tidak Ada Pemukulan, Korban Tak Mengalami Lebam

Jatim

Sidang KDRT Jefta Gideon Nggebu, Ibu dan Kakak Terdakwa Bersaksi: Tidak Ada Pemukulan, Korban Tak Mengalami Lebam

SURABAYA, Bebas.co.id,

Persidangan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Jefta Gideon Nggebu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya agenda saksi meringankan.

Dalam sidang perkara Nomor 837/Pid.Sus/2026/PN SBY tersebut, Anner Mangatur Sianipar (AMS) selaku penasihat hukum menghadirkan dua saksi a de charge (saksi meringankan) yang memberikan keterangan terkait peristiwa yang menjadi dasar dakwaan jaksa.


Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasannudin serta tim penasihat hukum terdakwa, Joshua dan Imam. Dua saksi yang diajukan yakni ibu kandung terdakwa, Yohana Ester Nggebu, dan kakak kandung terdakwa, Lousina Nggebu.

Di hadapan majelis hakim, Yohana Ester Nggebu mengaku berada di rumah saat terjadi percekcokan antara Jefta dan istrinya, Tina, pada 26 Juni 2025. Namun, ia menegaskan tidak melihat adanya tindakan kekerasan fisik sebagaimana yang didakwakan.

Menurut Yohana, pertengkaran terjadi di kamar lantai satu rumah yang ditempati pasangan tersebut. Ia mengaku sempat melerai hingga percekcokan mereda. Setelah itu, Tina disebut naik ke lantai atas, sementara Jefta tetap berada di kamar bawah.

“Tidak ada pemukulan. Saya melihat langsung setelah mereka cekcok dan kondisi Tina tidak ada memar maupun luka di wajahnya,” ungkap Yohana dalam persidangan.

Yohana juga menyampaikan bahwa kondisi Jefta yang mengalami kebutaan akibat kecelakaan saat masih duduk di bangku SMA membuatnya meragukan adanya tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan.

Saksi menjelaskan, sehari setelah peristiwa itu Tina meninggalkan rumah dengan alasan membeli obat untuk anak mereka. Namun, Tina tidak kembali dan baru datang sekitar sepekan kemudian untuk mengambil sejumlah pakaian.

Dalam keterangannya, Yohana menyebut percekcokan rumah tangga tersebut dipicu persoalan pribadi, termasuk kebiasaan Tina yang disebut sering pulang hingga dini hari. Ia juga mengaku pernah memperoleh informasi dari keluarga Tina terkait dugaan adanya hubungan dengan pria lain.

Keterangan senada disampaikan saksi kedua, Lousina Nggebu. Ia mengaku mengetahui adanya pertengkaran setelah menerima telepon dari ibunya pada malam kejadian.


Saat itu, Lousina langsung melakukan panggilan video dengan Tina untuk memastikan kondisi yang bersangkutan.

“Saya melihat wajah Tina melalui video call dan tidak ada lebam atau luka. Saya juga menanyakan apa yang terjadi, dan Tina menjelaskan soal percekcokan yang terjadi malam itu,” ujarnya, Rabu (08/07/2026).

Lousina menuturkan, berdasarkan percakapan tersebut, Tina mengakui sering pulang hingga subuh dengan alasan mencari diskon di minimarket. Ia juga menyebut pernah mendengar informasi mengenai dugaan perselingkuhan Tina yang disampaikan oleh salah satu anggota keluarganya.

Selain itu, Lousina mengaku melihat kembali Tina sekitar satu minggu setelah kejadian ketika datang ke rumah untuk mengambil barang-barangnya.

” Menurutnya, saat itu kondisi Tina juga tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik.

Meski demikian, Lousina mengakui dirinya tidak menyaksikan secara langsung percekcokan antara Jefta dan Tina.

” Pengetahuannya diperoleh dari keterangan sang ibu serta komunikasi langsung dengan Tina melalui video call.

Usai pemeriksaan kedua saksi, majelis hakim menanyakan kemungkinan adanya saksi meringankan lainnya yang mengetahui peristiwa tersebut. Tim penasihat hukum kemudian menyampaikan masih akan menghadirkan dua saksi tambahan, yakni seorang anak bernama Juansen yang disebut mengetahui peristiwa itu serta seorang pendeta bernama Pdt. Daniel.

Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge pada Senin mendatang.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan seluruh keterangan saksi yang telah diperoleh dalam persidangan akan menjadi bagian penting dalam penyusunan nota pembelaan (pledoi) yang akan diajukan pada tahap berikutnya. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top