Connect with us

Klaim 600 Meter Tanah Masuk Sertifikat Negara, Warga Surabaya Gugat Kemendiktisaintek, Unesa, PT Sport Java Centre dan BPN

Jatim

Klaim 600 Meter Tanah Masuk Sertifikat Negara, Warga Surabaya Gugat Kemendiktisaintek, Unesa, PT Sport Java Centre dan BPN

SURABAYA, bebas.co.id,

Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat di Pengadilan Negeri Surabaya. Seorang warga Surabaya, Frengky Abrahams, menggugat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), PT Sport Java Centre, serta Kantor Pertanahan Kota Surabaya I atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait kepemilikan lahan di kawasan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri.

Gugatan yang didaftarkan pada 30 Juni 2026 itu berawal dari klaim Frengky bahwa sekitar 600 meter persegi dari tanah miliknya diduga masuk ke dalam dua Sertipikat Hak Pakai (SHP) yang diterbitkan atas nama pemerintah.

Dalam berkas gugatan, Frengky menyatakan dirinya merupakan pemilik sah sebidang tanah seluas 1.860 meter persegi berdasarkan Letter C Kelurahan Lidah Kulon Nomor 3620 yang diperoleh melalui transaksi jual beli pada tahun 1997.

Klaim kepemilikan tersebut, menurut penggugat, juga telah diperkuat melalui Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 480/PDT/2007/PT.SBY yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Permasalahan mulai mencuat saat dilakukan pemeriksaan setempat dalam perkara yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada November 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penggugat menduga ditemukan adanya tumpang tindih bidang tanah dengan sertifikat yang diterbitkan negara.

Berdasarkan dalil gugatan, sekitar 400 meter persegi lahan yang diklaim milik Frengky disebut masuk ke dalam SHP Nomor 00016, sementara sekitar 200 meter persegi lainnya diduga masuk dalam SHP Nomor 00020.


Melalui kuasa hukumnya, Anner Mangatur Sianipar dari AMS Law Firm, Frengky menilai proses penerbitan sertifikat tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi pertanahan.

“Salah satu keberatan yang kami ajukan adalah dugaan tidak adanya persetujuan tetangga batas dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan. Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis yang digunakan dalam penerbitan sertifikat. Menurut kami, terdapat perubahan batas bidang tanah yang tidak sesuai dengan data Letter C Kelurahan Lidah Kulon maupun hasil klasiran yang menjadi dasar penguasaan lahan,” ujar Anner, Senin (6/7/2026).

Tak hanya itu, PT Sport Java Centre juga turut digugat karena dinilai telah memanfaatkan sebagian bidang tanah yang diklaim milik penggugat sebagai akses menuju fasilitas olahraga. Pemanfaatan tersebut disebut antara lain berupa pembangunan jalan paving dan pos penjagaan.
Melalui gugatan tersebut, Frengky meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta memberikan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah yang diklaimnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kemendiktisaintek, Universitas Negeri Surabaya, PT Sport Java Centre maupun Kantor Pertanahan Kota Surabaya I terkait materi gugatan tersebut. Seluruh dalil yang disampaikan penggugat masih akan diuji dan dibuktikan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top