Connect with us

Terdakwa Mulia Wiryanto Mengajak Kerjasama Jual Beli Gula, Begini Keterangan Saksi

Jatim

Terdakwa Mulia Wiryanto Mengajak Kerjasama Jual Beli Gula, Begini Keterangan Saksi

SURABAYA, Bebas.co.id,

Mulia Wiryanto (60) warga Graha Family Blok O Nomor 206 Surabaya didakwa penipuan dengan cara menawarkan kerjasama usaha jual beli gula di PTPN Jawa Barat. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Hardja Karsana Kosasih mengalami kerugian senilai Rp 10 miliar.

Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan saksi Hardja Karsana Kosasih, Purnawan Hartaja dan Rahmad Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kosasih menjelaskan, bahwa bulan Agustus 2020, ia ketemuan sama terdakwa di restoran Jepang (IMARI) di hotel di Jalan Embong Malang Nomor 85-89 Surabaya untuk menawarkan kerjasama usaha jual beli gula dengan modal senilai Rp 10 miliar dengan janji keuntungan 5 persen setiap bulannya. Namun saat itu pihaknya masih belum tertarik untuk ikut kerjasama dan tidak berminat serta tidak ngerti bisnis gula.

Nah setelah pertemuan tadi, pihaknya ditelpon lagi dan kurang dari 2 Minggu ketemuan lagi di hotel tersebut. Lalu terdakwa menyakinkan lagi dan menunjukkan foto-foto bisnis gula sehingga percaya. Dan menyakinkan lagi kalau modal dapat di tarik kembali kapan saja. Selain itu terdakwa Mulia Wiryanto sebagai Direktur PT. Karya Sentosa Raya dan tidak memiliki hubungan dengan PTPN Jawa Barat.

“Kemudian saya langsung transfer uang 10 miliar kepada rekening terdakwa dengan cara bertahap sebanyak 4 kali. Dengan alasannya ketentuan dari pihak bank, kemudian ditransfer 2,5 miliar, “kata Kosasih saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurutnya, setelah mentransfer uang tersebut kepada terdakwa maka langsung dibuatkan surat perjanjian tanda tangan. Isi surat pernyataan itu bahwa uang 10 miliar buat titipan dan sewaktu-waktu bisa diambil kembali. Dan uang 10 miliar itu tidak dikembalikan oleh terdakwa sampai saat ini Yang Mulia,” terangnya.

Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan juga ada yang salah dari keterangan terdakwa. “Untuk jual beli gula memang ada dan juga ada jual beli gula disitu Yang Mulia,”ucapnya.

HARIFIN

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top