Connect with us

Tanpa Sepengetahuan Istri, Suami Jaminkan Sertifikat, Saksi Ungkap Pekerjaan Agus

Jatim

Tanpa Sepengetahuan Istri, Suami Jaminkan Sertifikat, Saksi Ungkap Pekerjaan Agus

SURABAYA, Bebas.co.id,

Samiatie perempuan asal Tulung agung menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Manukan Surabaya, lantaran sertifikat miliknya diagunkan oleh Agus setiawan, suaminya sendiri tanpa sepengetahuan penggugat.

Sidang kali ini memasuki agenda saksi dari pengggugat, Nurmansyah, kakak kandung dari Syamdayani, ia mengatakan dirinya kenal dengan Agus Setiawan, karena beliau adalah suami dari adik saya. Sebenarnya saya tidak setuju karena pekerjaan Agus itu pengamen, “Agus itu seorang pengamen, tidak punya apa-apa, dan calo diinstansi terkait,” Ucap saksi, Senin (18/2/2025).

“Benar dugaan saya bahwa adik saya ditelantarkan dan sekarang sudah tidak tahu keberadaannya, terakhir saya bertemu lupa tahun berapa, dia mengatakan kalau Agus telah menjanjikan rumah.

Saat itu adik saya menuruti kemaun Agus, dan dibuatkan lah KTP dengan NIK dan identitas diri Samiatie, tetapi diganti fotonya,” KTP adik saya fotonya diganti dengan Samiatie, itu semua suruhan Agus dan saya adik saya disuruh tanda tangan, namun setelah tanda tangan, janji Agus tidak terealisasi, bahkan sekarang adik saya sudah dicerai, dituduh selingkuh, karena dituduh selingkuh maka saya tidak bisa berbuat apa-apa, “yang bilang adik saya selingkuh itu adalah Agus Setiawan suaminya sendiri, “ungkap saksi.

Ternyata lanjut saksi, adik saya tidak selingkuh melainkan akal-akalannya Agus Setiawan dengan cara menfitnah agar bisa kawin dengan Samiatie.

“Mohammad Takim, SH Kuasa Hukum Samiatie sesuai sidang mengatakan, Syamdayani itu adalah adik dari saksi tadi. Ia menjelaskan terkait keterlibatan beberapa hal, seperti adanya foto KTP dan ada surat kuasa dan persetujuan diduga dilakukan oleh Syamdayani untuk tanda tangan. Namun memang didalam batas surat persetujuan dan surat kuasa dibawah tangan itu terbukti tidak ditemukan dan seharusnya didalam persetujuan akte minuta yang telah diberikan oleh Hendrikus Hendratama sebagai notaris itu minuta aktenya telah dibuka demikian surat persetujuan dan surat kuasa dibawah tangan dilekatkan dalam minuta akte ini, tapi kenyataannya tidak ada.

” Data minuta akta, persetujuan pemberian kredit nomer 25 tahun 2016 berada pada protokoler Notaris Hendrikus Hendratama. Jadi perjanjian kreditnya di buat pada alm Notaris Hendrikus Coroles.

Lalu kenapa BRI tergugat I dan turut tergugat lainnya tidak bisa menghadirkan surat persetujuan dan surat kuasa yang seharusnya melekat, ” jelasnya.

Dan pada tanggal 16 Maret 2016 Samiatie tidak pernah datang ketempat notaris atau sebelum untuk memberikan persetujuan kepada saudara Agus Setiawan, perlu saya garis bawahi Aset itu yang beli samiatie. Dan Samiatie tidak pernah menerima sepersenpun hasil kredit dari BRI itu, “tegasnya.

HARIFIN

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top