Jatim
Perkara Laka. Anak Korban Mengaku Diberi Uang 100 juta Oleh Keluarga Moh. Alief Dikejaksaan Surabaya
SURABAYA, Bebas.co.id,
Moh. Alief AR Rozqin Habis Pesta Minuman Keras (Miras) di Paradise Club bersama Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno dan Amir Iebad. Alief nekad mengemudikan mobil Toyota INOVA Nopol W-1168-CQ secara ugal-ugal hingga menabrak 2 mobil, motor, warung makan dan beberapa orang di daerah Kedongdoro Surabaya, hingga ada korban yang tewas.
Kini Moh. Alief AR Rozqin diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya perkara Laka yang mewaskan dua orang dijalan Kedongdoro Surabaya.
Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/1/2025).
JPU Suparlan menghadirkan saksi anak dari almarhum Sugiono dan Sri Arani, yakni Reno.
Dijelaskan, bahwa tidak mengetahui persis kejadian kecelakaan itu. Saya diberitahu kecelakaan itu dari Babinsa, pada hari Jumat pagi sekitar pukul 4 pagi, bapak bersama ibu pergi ke Pasar Kembang untuk membeli kue.
“Bapak dan ibu ditabrak saat mengantri untuk membeli makanan,” kata Reno sembari meneteskan air mata.
Saat ditanya oleh Majelis Hakim, apakah saksi mendapat kabar kalau orang tuanya kecelakan, kamu datang ke lokasi atau ke Rumah Sakit, tanya Hakim, “Saya datang kerumah Sakit dan sempat melihat kondisi jenasah kedua orang tua saya,” jawab Reno.
Reno juga menjelaskan, bahwa setelah pemakaman, pada saat malam ada pihak keluarga terdakwa yang datang yakni kakeknya datang kerumah dan sempat memberikan uang sebesar Rp 30 juta dengan cacatatan ada oret-oretan, namun saya tolak.
“Jelang beberapa hari setelah mau sidang saya datang kejaksaan Kemudian saat di Kejakasaan itulah ada pemberian uang duka sebesar Rp 100 juta dan saya terima.
“Majelis Hakim menanyakan, kepada saksi tahu uang itu untuk apa. Reno menerangkan kalau uang itu untuk uang duka, “tujuannya untuk meringankan Alief di penjara.” Katanya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan menyebutkan, bahwa Terdakwa Moh. Alief AR Rozqin Bin ABD. Razak bersama, Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno dan Moh. Amiril Iebad, Jumat tanggal 01 Nopember 2024 sekitar jam. mengkonsomsi Minuman keras jenis CAPTAIN MORGAN sebanyak 2 botol di Paradise Club Subaraya setelah selesai minum minuman keras tersebut selanjutnya terdakwa Alief bersama para saksi pulang dengan mengendarai Mobil INOVA Nopol W-1168-CQ yang dikemudikan oleh saksi Azriel Akbar di Jalan Banyu Urip menurunkan seorang perempuan menumpang dari Paradise Club.
Selanjutnya terdakwa Alief mengambil alih kemudi dengan cara membuka pintu kemudi dan masuk kedalam tempat duduk kemudi serta menutup pintu kemudi dengan keras seperti sedang emosi selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Alief yang dalam pengaruh minuman keras mengendarai Mobil Inova W-1168-CQ masuk ke Jalan kedongdoro dari selatan menuju utara dengan cara yang membahayakan yakni dengan mengoleng olengkan ke kanan dan kekiri atau berjalan zigzag dengan kecepatan tinggi yang akhirnya selip dan pindah lajur dan langsung menabrak mobil Honda Jazz Nopol P-1766-WD dan mobil Mobil Mitsubishi Pajero Nopol W-1909-XK yang sedang terparkir dan terus menabrak rombong warung makan dan beberapa orang pembeli yang sedang yang sedang mengantri membeli makan dan terhenti saat menabrak 1 Unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-6931-TD sehingga mengakibatkan Sugiono dan Sri Arani meninggal dunia di tempat kejadian.
HARIFIN
