Connect with us

Dituding Uruk Kali dan Caplok Tanah Milik Ragowo, PT BKJ Minta Tunjukkan Saja Batasnya

Jatim

Dituding Uruk Kali dan Caplok Tanah Milik Ragowo, PT BKJ Minta Tunjukkan Saja Batasnya

SURABAYA, Bebas.co.id,

Setelah sempat diam, PT. Babatan Kusuma Jaya (BKJ) melalui Kuasa Hukumnya, Rizky Putra Yudhapradana, SH., akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyudutkan perusahaan terkait dugaan pencaplokan tanah milik Sie Ragowo Siregar.

Dalam pernyataannya, Rizky menyebut pihaknya baru menanggapi isu ini karena menghormati suasana Ramadan dan Idul Fitri.

“Kami saat itu masih menjalankan ibadah puasa dan melanjutkan perayaan lebaran. Sebagai kuasa hukum perusahaan yang menjaga citra positif, kami menilai belum waktunya untuk menanggapi. Dan sekarang inilah waktunya,” ungkap Rizky.

Rizky memaparkan beberapa poin yang menurutnya perlu diluruskan dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa pengembalian batas tanah yang dilakukan hingga menyebabkan klaim kekurangan 300 meter persegi, dilakukan sendiri oleh Ragowo Siregar.

“Yang menunjuk batas adalah Ragowo sendiri. Ketika kemudian hasilnya berkurang, kenapa kami yang disalahkan?” tegas Rizky.

Ia menambahkan bahwa hasil dari kegiatan tersebut justru menjadi dasar laporan polisi terhadap PT BKJ.

Selain itu, ia menanggapi pernyataan petugas ukur bernama Gunawan yang disebut memberikan keterangan menyudutkan PT BKJ. Rizky mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum jika pernyataan tersebut benar.

“Kami akan melakukan somasi terhadap Gunawan secara pribadi karena pernyataannya merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan dapat merusak nama baik perusahaan,” katanya.

Rizky juga menyampaikan bahwa ada ketidaktahuan yang digunakan sebagai dasar keberatan Ragowo, terutama soal dokumen warkah.

“Bagaimana mungkin kami dituding menerima warkah terlebih dahulu, padahal itu adalah dokumen yang bisa diakses oleh pemegang hak? Kami bahkan sudah menyerahkan salinannya jauh sebelum berita ini muncul,” ujarnya.

Ia meminta agar penyidik dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Jika memang ada batas yang kami ambil, tunjukkan saja. Kalau memang ada kekeliruan dari kami, tentu akan kami koreksi. Tapi jangan asal menuduh,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum PT BKJ, Sie Ragowo Siregar menyatakan, dalam mediasi tanggal 6 September 2024 yang dihadiri petugas BPN. Kuasa hukum terlapor dan kuasa hukum pelapor, penyidik dan petugas lain baru diketahui bawah PT BKJ ternyata sudah mendapatkan warkah dari BPN sedangkan penyidik belum mendapatkannya.

Disini letak keanehannya padahal penyidik selalu dengan dalih kalau belum mendapatkan warkah dari BPN hingga pemeriksa kasusnya tidak bisa lancar,’ ungkap Ragowo,” Rabu (8/04/2025).

Ia juga menegaskan bahwa patok batas dibagian barat masih utuh, namun yang dibagian sisi timur sebelah sungai sudah tidak ada hilang karena diduga diratakan oleh pihak PT BKJ.

Diwaktu mengukur lanjut Ragowo, Kembalian batas oleh petugas ukur BPN, saya hanya menunjuk patok yang masih ada disebelah barat ke petugas BPN, sedangkan sebelah timur saya sudah tidak bisa menunjukan karena patoknya sudah tidak ada, bilah mana saya bisa menunjuk patok sebelah timur ya tidak perlu saya keluar biaya untuk ukur kembalian batas tanah saya yang hilang.

Masih pernyataan Ragowo, SHM saya terbit tahun 1998 sedangkan SHGB, PT BKJ, baru 2020. Peta bidang tanah tersebut tidak bisa sambung sertifikat saya telah ditindih oleh sertifikat SHGB milik PT babatan kusuma jaya maka saya ajukan kembalian batas ke BPN petugas ukur BPN tidak bisa, hanya diukur sisa tanah saya saja bila mana dikembalikan batas tanah saya, sesuai data yang ada di BPN jelas nantinya yang terjadi BPN akan memasang patok baru diatas tanah SHGB milik PT Babatan kusuma jaya, BPN hanya mengukur sisa tanah yang ada,” pungkasnya.

HARIFIN

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top