Connect with us

HK Kosasi Laporkan Mulia Wiryanto Terkait Perkara Tipu Gelap, PH Terdakwa Fransiksa : Bukan Pidana Melainkan Perkara Perdata

Jatim

HK Kosasi Laporkan Mulia Wiryanto Terkait Perkara Tipu Gelap, PH Terdakwa Fransiksa : Bukan Pidana Melainkan Perkara Perdata

SURABAYA, Bebas.co.id,

Direktur PT. Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto melalui Pensehat Hukumnya dalam eksepsinya menyatakan ini adalah perkara keperdataan bukan perkara pidana dan hubungan pelapor dan terdakwa itu antara klien dengan lawyer.

Fransiska Xaveria Wahon menyatakan bahwa, Pengajuan Eksepsi ini tidak semata-mata mencari kesalahan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Namun ada hal yang sangat Fundamental untuk dapat diketahui Hakim yang mulia dan Jaksa demi tegaknya keadilan, Sebagaimana semboyan yang selalu kita berjuang bersama ‘Fiat justitia ruat coelum.

“Eksepsi ini bukan memperlambat jalannya proses keadilan ini, kami selaku penasehat hukum terdakwa percaya bahwa hakim yang mulia akan mempertimbangkan dan mencermati segala nilai nilai keadilan tentu dapat meringankan atau bahkan dapat membebaskan tuntutan terdakwa.” Kata Fransiska, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di hadapan Majelis Hakim. Kemarin Kamis (06/03/2025).

Selepas sidang, Penasehat Hukum terdakwa menegaskan bahwa, pada intinya ini bukan lah perkara Pidana melainkan perkara perdata. Karena terdakwa dengan pelapor adalah perjanjian kerjasama tidak ada unsur pemaksaan dan pihak terdakwa sudah pernah mengembalikan uang titipan dari pelapor sekitar Rp 4,8 Miliar.

“Jadi intinya ini adalah perkara keperdataan bukan Pidana atau lebih tepatnya wanprestasi, karena sudah ada perjanjian yang sah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, hubungan terdakwa dengan pelapor, sebelumnya merupakan klien dari pelapor yang merupakan seorang lawyer, jadi tidak mungkin seorang klien menipu penasehat hukumnya sendiri.

“Sudah banyak perkara-perkara yang ditangani oleh pelapor dan sampai saat in pelapor masih tercatat sebagai kuasa hukumnya.” Kata Fransiska yang tergabung dalam Lembaga Pembela Hukum (LPH) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Damang Anubowo menjelaskan bahwa, dalam melakukan aksinya, terdakwa menggunakan modus kerjasama pembelian gula dari PTPN Jawa Barat. Dengan cara, terdakwa saat di restoran Jepang, Hotel JW Marriott Surabaya, Mulia Wiryanto bertemu dengan Hardja Karsana (HK) Kosasih.

Dipertemuan itu, Mulia Wiryanto, mengaku Direktur PT.Karya Sentosa Raya, menyatakan, jika dirinya, memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat terkait pengadaan gula.

Tak hanya kontrak pengadaan gula Mulia Wiryanto juga mengaku telah memiliki pembeli yang tak lain adalah Pemerintah Jawa Barat.

Hal lainnya disampaikan, usaha jual beli gula tidak akan alami kerugian asal Hardja Karsana (HK) Kosasih dan kawan-kawan bersedia menginvestasikan dananya.

Selain itu, Hardja Karsana (HK) Kosasih dijanjikan mendapat keuntungan minimum 5 persen per bulan serta bilamana ada kerugian semuanya, akan menjadi tanggung jawab Mulia Wiryanto sepenuhnya.

Hardja Karsana Kosasih Dkk, yang tergiur akan keuntungan kerjasama jual beli gula akhirnya, menanamkan modalnya guna investasi sebesar Rp 10 miliar.

Masih dalam dakwaan Jaksa, investasi dana sebesar Rp 10 miliar, dikirim secara bertahap ke rekening atas nama Mulia Wiryanto.

Selanjutnya, dalam kurun waktu bulan Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang diperoleh Hardja Karsana Kosasih tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Keuntungan tidak sesuai dengan yang dijanjikan membuat Hardja Karsana Kosasih Dkk, meminta modal investasinya dikembalikan.

Sayangnya, dalam hal ini, Mulia Wiryanto, hanya selalu memberikan janji-janji dan berdalih jika dana investasi Hardja Karsana Kosasih Dkk, dikembalikan maka usaha tersebut, akan berhenti total yang berdampak Mulia Wiryanto tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.

HARIFIN

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top