Connect with us

Kejari Tanjung Perak Bantah Pemberitaan Tolak Surat Masyarakat

Jatim

Kejari Tanjung Perak Bantah Pemberitaan Tolak Surat Masyarakat

SURABAYA, Bebas.co.id,

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memberikan tanggapan terkait pemberitaan media online jurnalpolisi.id berjudul “Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Tolak Surat dari Masyarakat, Debat dengan Wartawan Berujung Klarifikasi”. Pihak Kejari menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya penolakan surat dari masyarakat tersebut tidak benar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH., menjelaskan bahwa kronologi kejadian sebenarnya tidak sesuai dengan pemberitaan. “Seorang warga datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Tanjung Perak dengan membawa surat. Namun, ia meminta untuk langsung menyerahkan surat tersebut kepada salah satu jaksa tanpa adanya janji sebelumnya,” jelasnya.

Pegawai PTSP kemudian meminta warga tersebut menunggu sambil melakukan konfirmasi kepada jaksa yang bersangkutan. Namun, situasi berubah ketika warga tersebut tiba-tiba menyebutkan bahwa surat itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Pada saat itulah terjadi miskomunikasi. Warga merasa suratnya ditolak, padahal kami hanya meminta waktu untuk memastikan prosedur. Begitu dinyatakan surat itu untuk Kepala Kejari, pegawai PTSP langsung membuatkan tanda terima,” tambah Agus Mahendra.

Pihak Kejari juga menyayangkan pemberitaan yang terbit tanpa konfirmasi sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami sangat menghormati kebebasan pers, namun kebebasan tersebut juga harus disertai dengan tanggung jawab dan tidak melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di instansi pemerintah,” tegasnya.

HARIFIN

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

More in Jatim

To Top