Jatim
Pembangunan Rusunawa Gununganyar Diduga Diatas Tanah Sengketa
■ Jermias M Patty : Kasusnya Masih Dalam Proses Kasasi
Surabaya, bebas.co.id – Pengerjaan proyek pembangunan Rusunawa Gununganyar tahap kedua (yang baru, red) berlantai 4 dek terkesan pengerjaannya terlambat.
Informasi yang dterima wartawan bebas Rusunawa Gununganyar dibangun diatas tanah di duga bersengketa seluas 57.1 m x 17 m.
Tanah tersebut di klaim milik warga bernama Tukilah bin Mus. Namun pihak Pemkot Surabaya juga mengklaim memiliki tanah tersebut.
Kabar lainnya, diduga masih ada kendala tahap penyelesaian antara pihak warga tokoh agama dan pihak PT. Joyobekti selaku pemilik lahan yang dilewati tiang pancang sehingga sampai saat ini masih belum bisa mendatangkan tiang pancang. Pengerjaanya masih tahap persiapan pembuatan Direc Sigit
Proyek Milyaran Diduga Tanpa Papan Informasi Proyek
Pengerjaan proyek pembangunan rusunawa Gununganyar tersebut dikerjakan oleh pihak PT. Gentayu Cakra Wibowo Alamat Wisma Menanggal Surabaya. Nama tender Bangunan bertingkat 3 keatas. Kategori Pekerjaan Konstruksi. Satker Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya & Tata Ruang (DPRKPCTR) Kota Surabaya Pagu. Rp. 26.110.000,00.untuk HPS. Rp. 25.596.626.697,00.
Pantauan wartawan bebas dilapangan, proyek dengan anggaran APBD sebesar itu, diduga tidak adanya papan proyek yang terpasang, disekitar areal proyek tersebut tidak ada nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pengerjaan proyek pembangunan tersebut, dalam pengawasan Kepala bidang (Kabid) Perkim DPRKPCTR Kota Surabaya, bernama. Adi Gunita selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar sumber bebas yang namanya meminta tidak disebutkan.
Namun belum berhasil dikonfirmasi bebas karena selama ini menolak dan memblokir kontak wartawan bebas, saat dikonfirmasi kasus pengerjaan proyek pembangunan rusun tersebut.
Adang selaku Pelaksana Pembangunan Proyek Rusunawa Gununganyar ditanya bebas terkait keterlambatan pembangunan dan tidak ada papan informasi proyek mengatakan, “masih dirapatkan dan itu ada bidangnya masing-masing. Ini masih lagi persiapan semuanya,” jelas Adang saat dikonfirmasi dilokasi proyek tersebut.
Sementara Danu selaku Rayon Timur, ketika ditanya terkait keberadaan pengerjaan proyek pembangunan Rusunawa Gununganyar, pada 16 Juli 2021 lalu mengatakan, “hari ini tiang pancangnya datang,” katanya.
Ketika ditanya papan namanya proyek, Danu mengatakan, “coba saya cek RAB- nya. Tadi Rab masih dipelajari untuk papan nama. Kita pelajari dulu itu masuk di K3 atau dimana,” terang Danu.
Tanah Rusunawa Diakui Milik Tukilah Bin Mus
Pantauan wartawan bebas dilapangan, menemukan tanda kejanggalan dilokasi pengerjaan proyek pembangunan Rusunawa Gununganyar melihat papan bener kain tertulis “Tanah Milik Tukilah Bin Mus”.
Wartawan bebas kemudian menghubungi Jermias M Patty SH MH kuasa hukum Bu.Tukilah konfirmasi terkait tanah Rusunawa Gununganyar, menegaskan, “belum selesai, masih ditingkat kasasi, biarkan saja mereka (Pemkot) tidak akan bisa meresmikan,” jelasnya.
Jermias M Patty mengatakan, “tanah milik waris klien kami dikuasai dan di bangun Rusunawa Gununganyar bang, ” tegas Jermias melalui WA -nya kepada media bebas.
Jermias menerangkan, “selama proses di Kepolisian almarhumah menderita sakit di usia lanjut (tua), kemudian meninggal pada tanggal 18 Desember 2014,” terangnya.
Jermias menandaskan, “selama beliau hidup dan ahli waris lainnya tidak pernah dialihkan secara resmi kepada Pemerintah Kota Surabaya. Sehingga kami merasa ada perbuatan melawan hukum dan terkait Pembangunan Rusunawa Gunung Anyar di Bangun Oleh Pemerintah Kota Surabaya. Seharusnya Pemkot Surabaya tidak memaksakan pembagunan diatas status tanahnya milik almarhumah,” tandas Jermias dari Kantor Hukum Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Jermias M Patty, SH.MH dan Nur Atim, SH, SE
Jermias menilai bahwa Pemkot Surabaya mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang ada,” Terindikasi Pemerintah Kota Surabaya tidak mematuhi dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2010 Tentang Penerbitan dan Penyalahgunaan Obyek Terlantar,” pungkasnya.
Sementara, terkait pernasalahan ini, Kabid Perkim Adi Gunita selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sulit ditemui.
Anang selaku Pelaksana proyek ditanya terkait proses sengketa tanah tersebut sempat melontarkan sudah proses tingkat kasasi.
Mengutip pernyataan Ketua KIP, Abdulhamid Dipopramono mengatakan sebagai pejabat publik, kepala daerah baik itu gubenur, wali kota, bupati, SKPD, camat hingga lurah dan kepala desa pun tidak boleh menolak Jurnalis atau wartawan.
Peringatan itu dilontarkan ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Menanggapi dengan maraknya para pejabat yang enggan dan bahkan bersikap sombong serta arogan ketika para awak media menemui untuk meminta komentar dan tanggapan sesuatu isue-isue berkaitan didalam pemerintahannya, “apalagi menolak untuk memberi informasi, selain termasuk menghalang-halangi kerja Jurnalistik sesuai UU Nomor40/1999 tentang Pers juga melanggar prinsip keterbukaan informasi seperti diatur dalam UU Nomor.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU.KIP),” papar Hamid. (BYP)
