Jatim
Penganiaya Jurnalis Dituntut 1,5 Tahun Penjara

SURABAYA, BEBAS – Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi, dua oknum polisi penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi dituntut pidana 1,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Winarko menyatakan kedua anggota Polda Jatim ini melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pers sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” ujar jaksa Winarko saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/12).
Selain itu, jaksa Winarko juga mengenakan tuntutan restitusi terhadap kedua terdakwa untuk para korban. Masing-masing Rp 13,8 juta untuk Nurhadi dan Rp 42,6 juta untuk M. Fachmi. Jika tidak membayar, maka kedua terdakwa harus dipenjara selama enam bulan. Menurut jaksa Winarko, restitusi ini untuk mengganti kerugian korban. Mulai dari kerusakan barang-barang seperti handphone dan kamera hingga psikis para korban.
Pertimbangan yang memberatkan jaksa dalam menuntut para terdakwa karena perbuatan mereka sudah merugikan Nurhadi dan Fachmi. Selain itu, keduanya tidak pernah mengakui perbuatannya. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Pengacara para terdakwa, Joko Cahyono keberatan dengan tuntutan tersebut. Menurut dia, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia akan menyampaikan versi terdakwa dalam pembelaannya. “Fakta persidangan dengan keterangan saksi-saksi tidak sinkron. Kamo akan membuat pleidoi yang realistis dan faktual agar bisa mengungkap semuanya,” kata Joko.
Purwanto dan Firman sebelumnya didakwa menghalang-halangi Nurhadi ketika akan melaksanakan kerja jurnalistik Nurhadi dan temannya, Fachmi untuk wawancara secara doorstop dengan eks Direktur Pemeriksaan Pajak Ditjen Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang menjadi tersangka dugaan korupsi KPK.
Nurhadi dan Fachmi datang ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Graha Samudra Bumimoro. Niatnya untuk mewawancarai Angin secara doorstop seusai acara pernikahan. Tujuannya, untuk melengkapi bahan berita agar nantinya pemberitaannya berimbang sesuai kode etik jurnalistik. Namun, kedua terdakwa bersama sekelompok orang lain menghalang-halangi dengan menempeleng, mengintimidasi, menyekap, mengancam untuk disetrum dan ditenggelamkan. (HARIFIN)
