Jatim
Yakobus Welianto: Jika Ada Pelanggaran Izin, Gion Spa Layak Diberi Sanksi hingga Ditutup

SURABAYA, Bebas.co.id,
Advokat sekaligus pemerhati sosial masyarakat Surabaya, Yakobus Welianto, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk bersikap tegas menyikapi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang disebut berasal dari Lampung dalam kasus yang menyeret Gion Spa.
Menurut Yakobus, apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan perizinan dalam operasional usaha tersebut, maka menjadi kewenangan Pemkot Surabaya untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan korban di kemudian hari.
“Kalau ternyata ditemukan ada dugaan penyimpangan perizinan, tentunya domainnya Pemkot untuk memeriksa dan meneliti. Hal ini penting agar ke depan tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” ujar Yakobus, Kamis (11/06/2026).
Ia mempertanyakan proses verifikasi identitas para terapis yang bekerja di tempat usaha tersebut. Menurutnya, pihak pengelola seharusnya memiliki dan menyimpan dokumen identitas setiap pekerja sebagai bagian dari administrasi dan pengawasan usaha.
“Kalau memang pemilik spa mengaku menjadi korban dari makelar atau penyalur terapis, pertanyaannya apakah saat itu KTP para terapis ada atau tidak. Identitas itu harus benar-benar diperlihatkan dan paling tidak disimpan atau difotokopi oleh pengusaha,” katanya.
Yakobus juga menyoroti pentingnya keterbukaan dokumen perizinan usaha. Menurutnya, keberadaan perizinan bukan untuk disembunyikan, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan usaha.
“Kenapa pengusaha harus menyimpan dan menunjukkan perizinan. Perizinan itu kan untuk mendukung dan memudahkan masyarakat berusaha. Jadi tidak seharusnya disembunyikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yakobus meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi pelanggaran administrasi maupun perizinan.
Menurutnya, jika terbukti terjadi penyimpangan, maka sanksi yang diberikan dapat berjenjang mulai dari teguran hingga penutupan tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada dugaan penyimpangan perizinan, ya diteliti oleh PPNS Pemkot. Jika terbukti, konsekuensinya bisa mulai dari teguran sampai penutupan usaha. Yang terpenting adalah perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Harifin)
