Jatim
Anner Kuasa Hukum Galih Ungkap Nama-Nama yang Disebut Berperan dalam Operasional BPR

SURABAYA, Bebas.co.id,
Tim kuasa hukum Galih Kusumawati menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang saat ini ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka mempertanyakan mengapa hingga kini hanya kliennya yang seakan-akan menjadi target untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara sejumlah pihak lain yang disebut memiliki tanggung jawab dan peran yang sangat penting dalam operasional bank dan pemengang saham pengendali (beneficial owner) belum terlihat tersentuh proses hukum serupa sama sekali.
Dr. Anner Mangatur Sianipar dari AMS Law Firm selaku kuasa hukum Galih Kusumawati menyatakan bahwa terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian dalam proses penyidikan perkara yang berkaitan dengan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa tersebut.
Galih diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Januari 2026. Penetapan itu didasarkan pada serangkaian surat perintah penyidikan dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik OJK.
Dalam berbagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Galih membantah terlibat aktif dalam pengelolaan operasional bank. Ia mengaku hanya menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham secara formal tanpa memiliki kewenangan dalam pencatatan keuangan, pengelolaan rekening, penghimpunan dana masyarakat, maupun pelaporan kepada OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Galih, sejumlah tindakan yang dilakukannya, termasuk penandatanganan dokumen dan bilyet deposito, dilakukan atas arahan pihak lain yang disebut memiliki kendali lebih besar dalam operasional perusahaan.
Galih juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun rapat internal yang membahas kondisi keuangan perusahaan. Bahkan, permintaannya untuk memperoleh laporan keuangan perusahaan disebut tidak pernahhari dipenuhi oleh pihak direksi.
Menurut Anner Mangatur, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait penerbitan empat surat perintah penyidikan yang menurut pihaknya berangkat dari rangkaian peristiwa yang sama sesuai dengan laporan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
Nomor : LKTP SJK/10/VI/2025/DPJK tanggal 11 Juni 2025.
“Padalah semula perkara ini sudah pernah ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimus) POLDA JATIM dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/433/VIII/2024/SPKT/POLDA JATIM tanggal 6 Agustus 2024 dan ditangani oleh Unit III Subdit II Ditreskrimsus Polda
Jatim dan telah menaikkan prosesnya ke dalam tahap penyidikan dengan pasal dipersangkakan yaitu dugaan melakukan tindak pidana Perbankan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang pasal persangkaannya juga sama dengan yang disidik oleh penyidik OJK dengan pelapornya adalah Sdri.
Zhafrin Nur Amalia sendiri selaku Direktur Utama BPR. Kemudian terhadap perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim ini telah pernah dilakukan gelar perkara khusus di BARESKRIM MABES POLRI pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025;
sesuai dengan Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : B/13838/VII/RES.7.5./2025/Bareskrim tanggal 15 Juli 2025 hal pelaksanaan gelar perkara khusus terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/433/VIII/2024/SP.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan status hukum sejumlah pihak yang disebut memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan BPR, termasuk jajaran direksi dan pihak-pihak yang diduga berperan dalam pengambilan keputusan perusahaan.
Anner mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, Direktur Utama PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa adalah Zhafrin Nur Amalia. Sementara itu, Aufa Zhafiri disebut sebagai sosok yang kerap terlibat dalam berbagai urusan perusahaan.
“Aufa Zhafiri itu merupakan anak kandung Tjujuk Sunario,” ujar Anner kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Ia menambahkan, Zhafrin Nur Amalia dan Aufa Zhafiri diketahui merupakan anak kandung Tjujuk Sunario, tokoh politik besar dan berpengaru di Jawa Timur yang pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur periode 2009–2014, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014–2019, serta Wakil Wali Kota Blitar periode 2021–2025. Selain itu, Direktur Operasional BPR, Adi Pradipta, disebut merupakan sahabat dekat Direktur Utama Zhafrin Nur Amalia.
Atas dasar itu, kuasa hukum Galih yang diwakili oleh Anner Mangatur Sianipar meminta agar penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan. Jangan sampai muncul kesan bahwa proses hukum hanya menyasar pihak tertentu, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran penting justru tidak tersentuh,” tegas Anner.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak OJK maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan kuasa hukum tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Harifin)
