Connect with us

Ronald Dapat Sabu Dari Lapas Ngawi, Dikendali Moch Samsudin

Jatim

Ronald Dapat Sabu Dari Lapas Ngawi, Dikendali Moch Samsudin

SURABAYA, bebas.co.id,

Ronald Jay Ario dibawa kepengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhila dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara peredaran gelap Narkotika Jenis sabu yang dikendalikan Narapidana di lapas Ngawi, dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Eka Putri Fadhila menghadirkan saksi R. Hadi Racha Boby anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

R. Hadi menjelaskan bahwa, terdakwa ditangkap saat tiduran di dalam kosmya di Dusun Tanggulangun Ds. Watugolong Kec. Krian Kab. Sidoarjo bersama istri dan anaknya, saat dilakukan penggeladahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 poket di dalam jok motor, selain itu petugas juga menenukan 2 timbangan elektrik dan 2 klip pastik kosong.

“Dari pengakuan terdakwa, sabu didapatkan dari cara membeli dengan cara ditranfer.

“Untuk barangnya diranjau,” kata R. Hadi dihadapan Majelis Hakim. Senin (27/11/2024).

Ia menambahkan bahwa, untuk harganya per gramnya Rp 900 ribu. Terdakwa sudah beli sebanyak 2 gram dan rencananya akan dijual lagi dengan cara sabu dibagi-bagi (pecah) dengan harga dari Rp 200 ribu- Rp 500 ribu.

“Awalnya terdakwa pemakai lalu dipercaya untuk bantu jualkan,” katanya.

Disinggung Majelis, terdakwa ditangkap sedang apa dan ada saksi saat itu. Dan apa saja barang buktinya. Kalau dijual lagi kok gak ada uangnya.,” terdakwa pada saat ditangkap tiduran di dalam kos bersama anak dan istrinya dan ada satu temanya yang hendak datang ke kos (Firman). Untuk barang buktinya Motor, sabu 5 poket, 2 timbangan eletrik dan uangnya tidak ada karena sudah disetorkan,” beber saksi penangkap.

Untuk motornya ada dimama tanya hakim ke JPU,” ada di Gudang Kejaksaan Tanjung Perak,” saut JPU Fadhila.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Dikarenakan JPU dianggap saksi sudah cukup maka terdakwa dan Penasehat Hukumnya (penunjukan Pengadilan) tidak mengajukan saksi meringankan. Sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Pada intinya terdakwa telah mengkui perbautanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, awalnya pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa menghubungi Moch. Samsudin alias Sam (Narapidana di Lapas Ngawi) melalui Facebook kemudian lanjut melalui pesan whatsapp dengan maksud hendak memesan 2 gram Narkotika Gol. I Jenis Sabu seharga Rp.1,8 juta dengan kesepakatan pembayaran hutang terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa mendapatkan titik lokasi ranjau Narkotika Gol. I Jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa mengambil ranjauan tersebut yang dibungkus isolasi warna kuning dan ditaruh di pot bunga depan rumah di daerah Parengan Krian Sidoarjo, lalu Terdakwa kembali ke Kosnya.

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 Terdakwa membagi 1 gram Narkotika Gol. I Jenis Sabu menjadi 5 paket yakni 3 poket paket pahe dan 2 poket paket supra, selanjutnya paket-paket tersebut Terdakwa jual kepada seseorang yang Terdakwa lupa kepada siapa saja namun yang Terdakwa ingat kepada Firman (dalam berkas terpisah) 1 poket supra Rp.400 ribu dan 1 poket pahe Rp.200 ribu dengan total harga Rp.600 ribu dan untuk sisanya 1 gram Narkotika Gol. I Jenis Sabu Terdakwa bagi lagi menjadi 5 poket yang Terdakwa letakkan di dalam 1 (satu) Sepeda Motor Beat warna Hitam yang Terdakwa parkir di depan Kos Terdakwa.

Pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Saksi R. HADI RACHA BOBBY, Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA dan Tim Satresnarkoba Polres Surabaya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi, kemudian mengamankan Terdakwa di Kos Terdakwa Dusun Tanggulangun Ds. Watugolong Kec. Krian Kab. Sidoarjo dan ditemukan 5 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,7 gram dengan masing-masing seberat 0,275 gram, ± 0,120 gram, ± 0,110 gram, ± 0,080 gram, ± 0,115 gram, 2 timbangan elektrik, 2 (dua) kantong plastik klip, 1 buah HP Samsung warna Hitam, 1tas kotak warna hitam, 1 (satu) Sepeda Motor Beat warna Hitam, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.

Atas Perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

HARIFIN

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

More in Jatim

To Top