Jatim
Toni Suktikno Vonis Bersalah Melakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan Divonis 5 Bulan Penjara
SURABAYA, bebas.co.id,
Toni Suktikno divonis bersalah melakukan tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap Benny Saputro, dengan Pidana penjara selama 5 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 5 bulan,” kata Hakim Sutrisno di ruang Cakra PN Surabaya. Selasa (26/11/2024).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksan Negeri Surabaya, menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 bulan, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, menyatakan banding,” kami ajukan banding dikarana beda pasal yang diterapkan kepada klien kami. JPU menuntut dengan Pasal 351 KUHP, Namun Majelis Hakim mevonis terdakwa dengan Pasal 335 KUHP,” jelasnya selepas sidang di PN Surabaya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara ini bermula, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB, saksi Muhammad Yahya Septyawan dan saksi Ilzam Akbar yang merupakan security di Perumahan Darmohill Surabaya, sedang membagikan 30 bendel fotocopy Surat Badan Pengelola Damohill No. 023/DBAJ-DH/V/2024, tanggal 06 Mei 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Kasasi yang dilampiri dengan Risalah Pemberitahuan isi Putusan Mahkamah Agung RI : 594/Pdt.G/ 2022 / PN.SBY Jo. No. 166/PDT/2023/PT. SBY Jo. No. 165 K/PDT/2024, tanggal 26 April 2024 kepada warga di depan rumah terdakwa Toni Sutikno Perumahan Darmohill blok M No. 23 Surabaya.
Selanjutnya terdakwa keluar dari dalam rumah dan menghampiri kedua saksi tersebut sambil marah-marah (suara keras) dengan merampas 30 (bendel fotocopy surat tersebut dari saksi Ilzam Akbar, lalu dibuang di jalan dikarenakan terdakwa tidak mau surat tersebut diedarkan kepada warga. Kemudian datang saksi Danang Fitrian (Danru Security) untuk menengahi dan mengambil 30 bendel fotocpy surat tersebut, namun terdakwa tidak memperbolehkan untuk mengambilnya.
Bahwa selanjutnya saksi Danang Fitrian menelpon saksi Benny Saputro, ST. (Manager Operasional PT.Colliers International Indonesia, developer Perumahan dan Apartemen Darmohill) untuk memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian saksi Benny Saputro, ST., datang di lokasi dan berbicara baik-baik dengan terdakwa, namun terdakwa tetap emosi dan melarang saksi untuk mengedarkan Surat Badan Pengelola Damohill tersebut. Saat itu saksi Danang Fitrian mencoba merekam hal tersebut dengan kamera HP nya, namun tiba-tiba terdakwa mencoba merampas HP tersebut namun tidak berhasil lalu terdakwa mencekik leher saksi Benny Saputro, ST., sebanyak 1 kali gunakan kedua tangannya dengan kuat selama kurang lebih 5 detik serta mengatakan kepada saksi dengan kalimat “Tak Cekik temen, tak jupukno clurit tak pateni pisan”. Mengetahui hal tersebut kemudian saksi Danang membantu saksi Benny Saputro, ST. lepas dari cekikan dengan melepaskan kedua tangan terdakwa, setelah terlepas terdakwa masuk menuju ke dalam rumahnya sambil mengancam “Tak jupukno clurit”, sehingga mereka saksi segera meninggalkan lokasi tersebut untuk menghindari hal-hal yang lebih parah terjadi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Benny Saputro, ST. Mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : VER/238/V/KES.3/2024/Rumkit, tanggal 13 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara H.S. SAMSOERI MERTOJOSO Polda Jatim, dengan Hasil Pemeriksaan, Pada leher kanan didapatkan tiga luka memar masing-masing berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, tiga sentimeter kali satu sentimeter dan nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, Pada leher kanan didapatkan luka lecet gores ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dan Pada leher kiri didapatkan luka memar, warna merah ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Atas Perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
HARIFIN