Connect with us

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Kekerasan Psikis Selebgram Vinna Natalia

Jatim

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Kekerasan Psikis Selebgram Vinna Natalia

SURABAYA, bebas.co.id

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasehat hukum selebgram cantik Vinna Natalia Wimpie Widjojo, terdakwa kasus dugaan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga terhadap suaminya. Putusan sela tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (17/9/2025).

“Menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan para saksi.
Sidang dilanjutkan ke pokok perkara,” tegas Hakim S. Pujiono.

“Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, meski keberatan mereka ditolak. “Kami akan mempersiapkan materi pembelaan secara maksimal. Bahkan, kami akan bersurat ke Bawas MA, Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi Yudisial agar lembaga-lembaga terkait bisa melakukan monitoring jalannya persidangan. Kami berharap nantinya putusan hakim tidak hanya formalistis, tapi juga substantif dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan hati nurani,” jelasnya.

Sementara itu, Vinna Natalia mengaku masih menghadapi kesulitan dalam mengasuh ketiga anaknya, meskipun Pengadilan Agama telah menetapkan hak asuh berada padanya. “Saya harus curi-curi waktu untuk menemui anak saat berangkat atau pulang sekolah. Tapi tetap saja dihalangi bodyguard suami saya,” keluhnya.

Diketahui, konflik rumah tangga pasangan ini telah berlangsung sejak lama. Mereka menikah pada 12 Februari 2012 dan dikaruniai tiga anak. Pertengkaran yang tak kunjung reda membuat Vinna meninggalkan rumah pada Desember 2023, melaporkan suaminya, Sena, atas dugaan KDRT, serta menggugat cerai.

Dalam upaya mempertahankan rumah tangga, Sena sempat memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya bulanan Rp75 juta, serta rumah senilai Rp5 miliar, dengan syarat laporan polisi dan gugatan cerai dicabut. Namun meski aset tersebut sudah diterima, Vinna tetap mengajukan gugatan cerai baru pada 31 Oktober 2024.

Akibat konflik berkepanjangan itu, Sena mengalami gangguan psikis. Hasil pemeriksaan RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 menyebutkan ia menderita kecemasan dan depresi.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Vinna dengan Pasal 5 huruf b jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.

HARIFIN

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top