Connect with us

Eksepsi Notaris Musdalifah Ditolak

Jatim

Eksepsi Notaris Musdalifah Ditolak

SURABAYA, BEBAS – Sidang lanjutan Notaris Musdalifah pekara pemalsuan surat digelar dengan agenda putusan sela yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (30/11/2021).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat mengatakan, Demi Keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, Menjatuhkan Putusan Sela yang pada Pokoknya menolak semua Eksepsi dari terdakwa.

“Mengadili eksepsi yang diajukan terdakwa dinyatakan ditolak seluruhnya dan
menyatakan agar pemeriksaan terdakwa untuk dilanjutkan. Kata Hakim Itong Isnaeni Hidayat di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Sebelum menutup Persidangan Ketua Majelis meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan saksi-saksi untuk masuk pokok perkara dan pembuktian.

Untuk Sidang kami gelar seminggu 2 kali hari Senin dan Selasa. Tegas Hakim Itong Isnaeni Hidayat sembari mengetuk palu persidangan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan sekitar bulan September Lim Chandra Sugiarto selaku Direktur CV. Surya Mandiri Rattanindo (berkas terpisah) mencari Notaris untuk dibuatkan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo.

Kemudian Indriati Yunari menyapaikan kepada Lim Chandra lalu Pada 19 September 2017 Terdakwa membuat Akte perubahan dan sudah mendatangi salinan akte Perubahan Anggaran Dasar tampa adanya para pihak yaitu Lim Chandra Sugiarto,Lim David Sugiarto, Lim Jony Gunawan dan Wasono Sugiarto menandatangani Minute Akta terlebih dahulu.

Bahwa terdakwa dengan membuat Akta Persetujuan dan Akta Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo telah mengetahui dan menghendaki secara sadar bahwa tindakannya memalsukan atau membuat surat palsu dilakukan untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu oleh Lim Chandra Sugiarto menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar kurang lebih Rp 24 miliar.

Atas perbuatannya JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa dengan Pasal 264 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (HARIFIN)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top